Pemkot Yogya: Bukan Cuma Angklung, Semua PKL Dilarang Beroperasi di Malioboro

Konten Media Partner
22 Maret 2023 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Maluoboro. Antara/Noveradika
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Maluoboro. Antara/Noveradika
ADVERTISEMENT
Kepala UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto, merespons ramainya berita tentang larangan penampilan pentas angklung di kawasan pedestrian Jalan Malioboro. Dia menegaskan bahwa bukan hanya pementasan angklung, tapi semua jenis pedagang kaki lima (PKL) dan turunannya juga dilarang beroperasi di pedestrian Jalan Malioboro.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penataan Malioboro sebagai kawasan cagar budaya. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY No. 3/SE/1/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Margo Mulyo dan Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta No. 430/1.131/SE.Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Margo Mulyo, semua jenis PKL dilarang beroperasi di kawasan tersebut.
“Bukan semata-mata hanya angklung. Semua turunannya PKL tidak boleh, ada asongan rokok, penjual tas, kerajinan, skuter listrik, apapun tidak boleh di Malioboro,” kata Ekwanto saat dihubungi, Rabu (22/3).
Dia mengatakan bahwa aturan penataan ini sebenarnya sudah final, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Setelah penataan PKL Malioboro ke Teras I dan II itu sudah final mestinya, tidak perlu ada pembahasan lagi,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan kelompok-kelompok pengamen, termasuk pengamen angklung, yang sebelumnya sudah beroperasi di kawasan Malioboro, Pemkot Yogya menurut dia akan memfasilitasi penampilan mereka di Teras Malioboro I dan II.
Namun sebelum itu, kelompok-kelompok seni ini akan dikurasi lebih dulu. Kelompok-kelompok seni yang tampil di Teras Malioboro I dan II menurut Ekwanto harus tampil sesuai dengan etika Jogja yang beretika dan sopan, tidak seronok seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Supaya bisa tampil lebih elegan dengan nuansa Jogja, kami juga memohon kepada mereka untuk dapat berkolaborasi dengan alat musik tradisional Jogja, misalnya bonang, seruling, apapun itu yang mereka mampu, jadi tidak hanya angklung murni,” kata Ekwanto.
Ke depan, Jalan Malioboro menurut dia memang akan dijadikan sebagai kawasan pedestrian penuh. Saat ini, penerapan aturan itu baru dalam tahap sosialisasi dan uji coba dengan memberlakukan jam-jam tertentu di mana kendaraan tidak boleh melintas di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sekarang masih jam 06.00 sampai 09.00 kan kendaraan enggak boleh masuk, jadi masih semi pedestrian. Untuk penerapan pedestrian murni kita masih tunggu kebijakan dari Pemda DIY,” ujarnya.