Konten Media Partner

Pemkot Yogya Larang Pelaku Usaha Sediakan Plastik Sekali Pakai

2 Agustus 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi seseorang membawa kangont plastik belanjaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seseorang membawa kangont plastik belanjaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Yogyakarta resmi melarang pelaku usaha menyediakan plastik sekali pakai.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogya, Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Sosialisasi Perwal itu akan dilakukan Agustus ini.
Plastik sekali pakai didefinisikan sebagai material yang mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric.
Larangan menyediakan plastik sekali pakai itu tertulis dalam Pasal 10 ayat (2). Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha wajib melakukan Pembatasan Plastik Sekali Pakai.
“Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: tidak menyediakan Plastik Sekali Pakai dan menggunakan produk Pengganti Plastik Sekali Pakai,” tulis Pasal 10 ayat (2) perwal tersebut.
Apabila para pelaku usaha di Kota Yogya melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenai sanksi administratif sebagaimana yang ditulis dalam ayat selanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Sanksi tertulis sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan; dan/atau teguran tertulis,” begitu bunyi Pasal 10 ayat (4) perwal itu.
Kabid Persampahan DLH Kota Yogya, Ahmad Haryoko. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogya, Ahmad Haryoko mengatakan Perwal tersebut merupakan Perwal baru.
“Intinya kita mendorong masyarakat maupun pengusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan atau tas belanja,” kata Haryoko dikutip pada website Pemkot Yogya, Senin (29/7).
Secara umum, persentase sampah plastik di Kota Yogya menurutnya mencapai sekitar 31 persen dari seluruh sampah. Sampah plastik sulit terurai dan membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk bisa terurai. Sehingga perlu ada upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai.
“Kita galakkan tidak hanya pengusaha tapi seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di perangkat daerah pegawai Pemkot Yogyakarta agar konsumsi makanan saat kegiatan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan meminimalkan kemasan plastik,” kata Haryoko.
ADVERTISEMENT