Konten Media Partner

Pengacara 2 Tersangka Penusukan Santri di Yogya Klaim Kliennya Tak Terlibat

30 Oktober 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum 2 tersangka kasus penganiayaan dan penusukan santri di Yogya. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum 2 tersangka kasus penganiayaan dan penusukan santri di Yogya. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dua tersangka penganiayaan dan penusukan santri di Prawirotaman, Yogya, Hariyanto, mengklaim bahwa dua kliennya, yakni V dan E, tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Selasa (29/10) kemarin, dua V dan E dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta bersama lima tersangka lain, yakni F, J, Y, T, dan R alias C.
Saat insiden penganiayaan dan penusukan pada Rabu (23/10) malam terjadi, V dan E kata dia sedang berada di rumahnya.
Memang, pada malam sebelumnya V dan E sempat terlibat dalam insiden keributan di sebuah kafe di Prawirotaman. Saat itu, ia menyebut V dan E melihat ada keributan antara orang yang mereka tidak kenal.
“Kemudian klien kami berusaha untuk melerai keributan tersebut. Namun, saat melerai datang tiga orang mengendarai sepeda motor salah satunya membawa senjata tajam,” ujar Haryanto, Rabu (30/10).
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dan penusukan santri Ponpes Krapyak di Prawirotaman yang digelar Polresta Yogyakarta, Selasa (29/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Saat itu sempat terjadi aksi perebutan sajam antara V dan kelompok lain hingga V mengalami luka akibat terkena sajam tersebut. Setelah berhasil mengamankan sajam tersebut, V pun menyuruh teman-temannya untuk pulang.
ADVERTISEMENT
“Karena klien kami, V, masih diselimuti rasa marah, sehingga klien kami V membanting sajam tersebut di meja sehingga terjadi kerusakan. Dalam keributan Selasa (22/10), klien kami V malah menjadi korban karena luka akibat sajam yang dibawa orang lain,” paparnya.
Haryanto merasa keberatan karena kliennya ikut dihadirkan bersama lima tersangka penusukan yang terjadi di hari yang berbeda.
“Jadi itu ada dua peristiwa hukum yang berbeda. Kami sayangkan kenapa harus dijadikan satu. Klien kami merasa tersudutkan atas konferensi pers kemarin,” ujarnya.
“Klien kami sedang di rumah saat peristiwa penganiayaan dan penusukan itu terjadi, tidak ada di lokasi, dan tidak ada hubungannya,” kata Hariyanto.
Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Menanggapi pernyataan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menjelaskan bahwa penyidik meyakini bahwa dua kejadian tersebut merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan.
ADVERTISEMENT
Setelah V merasa dikeroyok oleh kelompok tertentu di kafe pada malam Selasa, mereka berkumpul di rumah V. Salah satu di antara mereka, C, memprovokasi, seperti yang dijelaskan dalam konferensi pers kemarin.
“Jadi itu satu rangkaian, tidak bisa dipisahkan. Sore harinya (Rabu), mereka berkumpul di rumah V, setelah itu C berbicara di sana, lalu mereka kembali ke kafe dan terjadilah penusukan malam itu,” kata Probo saat dikonfirmasi.
“Semua boleh berpendapat, itu hak masing-masing, tetapi kami memiliki keyakinan bahwa penyidik bisa menyimpulkan peristiwa ini berentetan, tidak ada peristiwa yang tiba-tiba. Pemicunya ada,” tambah Probo.