Konten Media Partner

Pengacara Dirut Taru Martani Sebut Investasi Emas Kliennya Bukan Pidana

14 November 2024 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Taru Martani, NAA, ditatapkan tersangka oleh Kejati DIY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/5). Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Taru Martani, NAA, ditatapkan tersangka oleh Kejati DIY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/5). Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
Nur Achmad Affandi, mantan Direktur PT Taru Martani yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi emas, membacakan pembelaannya di persidangan melalui penasihat hukumnya, Aviv Dihan Kuntoro. Sidang pembacaan pleidoi ini digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
Aviv menyatakan bahwa keputusan investasi kliennya diambil dengan itikad baik dan seharusnya dilindungi oleh prinsip hukum Business Judgment Rule (BJR).
Menurut Aviv, BJR memberikan perlindungan hukum bagi direksi yang membuat keputusan bisnis berdasarkan kehati-hatian dan tanpa niat melanggar hukum, meskipun keputusan tersebut berakhir merugikan perusahaan. Prinsip ini diadopsi dalam hukum perusahaan di Indonesia melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
“Klien kami mengambil langkah investasi untuk meningkatkan keuntungan perusahaan demi kesejahteraan karyawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk keuntungan pribadi,” kata Aviv di persidangan, Kamis (14/11).
Nur Achmad menginvestasikan dana perusahaan di PT Midtou Aryacom Futures dengan melibatkan sejumlah pejabat perusahaan untuk memastikan keputusan ini sesuai prosedur. Meski investasi itu berujung kerugian karena mitra investasi tidak berizin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Aviv menegaskan bahwa Nur Achmad telah mengikuti seluruh langkah prosedural yang tepat.
ADVERTISEMENT
“Setiap langkah yang diambil klien kami sudah melalui pertimbangan matang dan dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan. Ini menunjukkan niat baik dan transparansi dalam pengelolaan dana perusahaan,” tambah Aviv.
Sebagai penutup, Aviv Dihan Kuntoro meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan ini dan menjatuhkan vonis bebas untuk Nur Achmad Affandi, mengingat kliennya telah bertindak sesuai prosedur dan tanpa maksud melawan hukum.
“Melepaskan terdakwa saudara Nur Achmad Affandi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” kata Aviv.