Pengamat Energi UGM: Power Wheeling Rugikan PLN, Rakyat, dan Tambah Beban APBN

Konten Media Partner
23 Februari 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PT PLN (Persero) melakukan perbaikan dan perawatan untuk mengoptimalkan jaringan listrik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/4/2022). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PT PLN (Persero) melakukan perbaikan dan perawatan untuk mengoptimalkan jaringan listrik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/4/2022). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Skema power wheeling masih menjadi pertentangan antara pemerintah dan DPR yang membuat sampah hari ini Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) tak juga disahkan. DPR menghendaki skema power wheeling tersebut dimasukkan ke dalam RUU EBT, namun pemerintah menolaknya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, skema power wheeling merupakan bentuk pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Dengan skema ini, produsen listrik swasta dapat menjual langsung listrik yang mereka produksi kepada konsumen tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri.
Pengamat energi dari UGM, Fahmy Radhi, mengatakan bahwa skema ini memang sangat menguntungkan produsen listrik swasta. Sebab, mereka dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open source dengan membayar sejumlah fee yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Namun, penerapan power wheeling berpotensi merugikan PLN karena menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen, dan pelanggan non-organik hingga 50 persen,” kata Fahmy Radhi, Kamis (23/2).
Pengamat energi UGM, Fahmy Radhi. Foto: Kagama
Kerugian PLN ini kemudian akan berdampak pada bertambahnya beban APBN, sebab APBN mesti membayar kompensasi kepada PLN. Tak hanya merugikan PLN dan menambah beban APBN, skema power wheeling ini menurut Fahmy juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, harga setrum nantinya akan ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar yang bergantung pada supply and demand.
“Pada saat demand listrik tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan, yang menambah beban rakyat sebagai konsumen listrik,” kata dia.
Di sisi lain, argumen DPR yang mengatakan bahwa power wheeling akan menarik investasi listrik EBT belum terbukti benar. Bahkan data yang ada saat ini menurut dia menunjukkan bahwa meski tidak ada mekanisme power wheeling, namun investasi listrik EBT masih tetap tinggi yang tersebar di berbagai daerah di luar Jawa.
“Di antaranya PLTS Kupang, Sidrap, Gorontalo, Likupang, PLTS Apung Cirata, dan PLTB Kalsel. Berdasarkan data itu, tidak perlu ada kekhawatiran dan kesangsian lagi bagi DPR untuk mengesahkan UU EBT tanpa pasal power wheeling dalam waktu dekat ini,” tegas Fahmy Radhi.
ADVERTISEMENT