news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyalur Donasi Buruh Gendong Yogya Klaim Sudah Buat LPJ dan Siap Dipublikasikan

Konten Media Partner
21 Juli 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkah Hamulya, kaos putih lengan reglan hitam, bersama sejumlah relawan sedang menyiapkan makan siang untuk para buruh gendong. Foto: Widi Erha Pradana.
zoom-in-whitePerbesar
Berkah Hamulya, kaos putih lengan reglan hitam, bersama sejumlah relawan sedang menyiapkan makan siang untuk para buruh gendong. Foto: Widi Erha Pradana.
ADVERTISEMENT
Inisiator dan Koordinator Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan (DU-BGP) Yogyakarta, M. Berkah Gamulya, merespons gugatan sejumlah aktivis masyarakat Yogyakarta atas dugaan tidak transparan dan akuntabelnya penyaluran dana donasi.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulis yang diterima Pandangan Jogja @Kumparan, Berkah Gamulya mengatakan bahwa sejak Juni 2022 dia dan timnya sebenarnya telah selesai menyusun laporan pertanggung jawaban (LPJ) dapur umum tahap 1-13 yang dilaksanakan sejak 19 Oktober 2020 sampai 18 Maret 2022.
“Kami memang sudah merencanakan jadwal khusus untuk meluncurkan LPJ tersebut di akhir Juli 2022, termasuk segera mengunggah ke media sosial yang selama ini menjadi media publikasi rutin Dapur Umum/Dapur Keliling agar dapat dibaca oleh publik,” kata Berkah Gamulya, Kamis (21/7).
Dia mengakui bahwa selama ini tidak dapat menyelesaikan LPJ tersebut dengan cepat, sebab mereka langsung bekerja bersama tim Dapur Keliling setelah kegiatan di Dapur Umum selesai. Selain itu, mereka juga mesti merapikan catatan keuangan beserta bukti-bukti transaksi Dapur Umum selama 1,5 tahun sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
ADVERTISEMENT
Alasan lain yang membuat mereka membutuhkan waktu cukup lama untuk menyusun LPJ karena adanya gerakan terus-menerus yang mendesak untuk segera menyelesaikan laporan. Gerakan-gerakan itu menurutnya justru cukup mengganggu dan membuat timnya menjadi tidak fokus.
Adapun gerakan-gerakan yang dimaksud oleh Berkah Gamulya di antaranya rapat koordinasi yang berakhir dengan penghentian sepihak dapur umum, berbagai surat desakan untuk segera menyelesaikan laporan keuangan, somasi, hingga cancel culture yang membuat sejumlah panitia kegiatan membatalkan menjadikan Berkah Gamulya sebagai narasumber.
“Bagaimana orang bisa tenang menulis LPJ jika ada gerakan terus-menerus yang menurut pribadi kami sangat mengganggu seperti itu?” ujarnya.
Berkah Gamulya juga membantah bahwa dirinya menolak upaya mediasi yang diinisiasi oleh sejumlah relawan dan aktivis. Dia menyayangkan langkah sejumlah relawan yang terburu-buru mengirim surat ke banyak pihak eksternal.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana mau duduk bersama untuk mediasi jika sudah merasa paling benar sendiri?” kata Berkah Gamulya.
Berkah Gamulya menilai, gerakan-gerakan tersebut merupakan pembunuhan karakter pribadi dan mengancam kelangsungan kegiatan dapur umum itu sendiri. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa dia dan tim kuasa hukumnya akan menghormati sidang ajudikasi nonlitigasi perkara sengketa informasi publik di Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Sementara itu, Elanto Wijoyono sebagai pihak penggugat mengatakan bahwa janji LPJ, khususnya laporan keuangan tersebut sudah disampaikan oleh Berkah Gamulya sejak didesak untuk membuat pertanggung jawaban oleh gabungan relawan dan donatur pada Januari 2022 silam.
“Tetapi hingga kini belum kunjung ada,” kata Elanto kepada Pandangan Jogja @Kumparan, Kamis (21/7).
Selain itu, Berkah Gamulya dan timnya menurutnya juga mesti membuat laporan rutin atau berkala, sehingga jika sewaktu-waktu diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan tidak perlu alasan untuk meminta waktu penyelesaian.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap Mulya (Berkah Gamulya) benar-benar segera menyelesaikan LPJ tersebut, tetapi itu artinya laporan tersebut selama ini memang belum pernah ada atau disusun,” ujarnya.
Apabila laporan-laporan kegiatan dapur umum memang ada dan diperbarui secara berkala, mestinya bukan hal yang sulit bagi pengelola dapur umum untuk memenuhi permohonan informasi publik. Sehingga, para relawan dan donatur tidak akan terus-menerus mendesak mereka untuk segera menyelesaikan LPJ-nya dan tak perlu membawa masalah tersebut sampai menjadi sengketa informasi publik di KID DIY.