Kumparan Logo
Konten Media Partner

Penyuap Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti Dituntut Jaksa KPK 3 Tahun Penjara

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Persidangan lanjutan kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (17/10). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan lanjutan kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (17/10). Foto: Istimewa

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut dua terdakwa pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Dua terdakwa tersebut di antaranya Oon Nusihono dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun, dan Dandan Jaya Kartika dituntut selama dua tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Senin (17/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Dwi Prastyono.

Selain tuntutan pidana penjara selama tiga tahun, JPU KPK juga menuntut terdakwa Oon Nusihono pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa Oon Nusihono tetap ditahan.

Sementara itu, terdakwa Dandan Jaya Kartika selain dituntut pidana selama dua tahun, juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. JPU KPK juga memerintahkan agar terdakwa Dandan Jaya Kartika tetap berada dalam tahanan.

Jaksa KPK menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kedua terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, kedua terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan serta keduanya mempunyai tanggungan keluarga.

Jogja Corruption Watch (JCW), menilai tuntutan jaksa KPK tersebut masih terlalu ringan untuk kasus dugaan suap pengurusan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. JCW khawatir, tuntutan itu tidak akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, khususnya yang ada di lingkungan Yogyakarta.

“Tuntutan ringan KPK terhadap terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika dapat berimplikasi serius, yakni semakin menjauhinya efek jera bagi pelaku korupsi khususnya pemberi suap,” kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Senin (17/10/2022).