news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Perda Pajak-Retribusi Diubah, Kaji Pembebasan Retribusi Sampah bagi Warga

10 Maret 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2023 akan diubah di 2025 ini. Perda tersebut diprakarsai oleh Wali Kota Yogya.
ADVERTISEMENT
Dalam Program Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2025 ini, akan ada perubahan skema pemungutan layanan retribusi serta tarif penyesuaian jenis layanan. Salah satu tujuan perubahan perda ini yakni mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dengan menambah jenis layanan yang dikenakan retribusi maupun yang dianggap tidak relevan.
Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo, menjelaskan perubahan aturan retribusi akan mempertimbangkan batasan penghasilan, sehingga tidak membebani pelaku usaha kecil.
“Ini kan tujuannya untuk melindungi masyarakat yang UMKM kecil, kalau untungnya belum besar kan juga masih bisa belum bayar pajak terlalu berat,” kata Hasto di Kantor DPRD Kota Yogya, Senin (10/3).
Selain itu, Pemkot Yogyakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogya juga tengah mengkaji pembebasan retribusi sampah bagi warga. Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini, masyarakat memang dikenai biaya retribusi yakni dari kalangan rumah tangga mulai dari Rp 3 ribu untuk rumah tangga mikro hingga Rp 15 ribu untuk rumah tangga besar per bulannya.
ADVERTISEMENT
“Jadi untuk sampah saya pertimbangkan bagaimana kalau yang warga biasa itu nggak usah bayar retribusi, karena dia sudah iuran sampah sendiri dengan RW untuk penggerobak itu, kemudian nanti yang bayar retribusinya yang pengusaha lah, yang misalnya punya usaha, itu saya pertimbangkan,” jelasnya.
Namun perda ini menurutnya masih dalam tahap pengkajian. “Ini masih kita kaji dan harmonisasi,” ujarnya.
Meski demikian Wakil Ketua DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat, menjelaskan pembahasan perda ini sudah memasuki tahap akhir. Selain Perda mengenai Pajak dan Retribusi daerah, ada 2 Raperda lain yang masuk dalam target Raperda di Triwulan I.
“Jadi kemarin kan 3 perda ya, di triwulan pertama, yang satu pokir, kedua itu pajak dan retribusi daerah, kemudian mihol (minuman beralkohol) ya. Untuk mihol dan retribusi dan pajak daerah ini sudah dalam proses finalisasi pansus,” ujarnya di kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT