Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Perokok di Malioboro Akan Langsung Disidang Hakim dan Jaksa di TKP
22 Januari 2025 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Yogyakarta sedang mempersiapkan mekanisme sidang di tempat (Tipiring) untuk para perokok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Sidang ini akan melibatkan hakim dan jaksa yang langsung hadir di lokasi pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa konsep sidang di tempat ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pelanggaran Perda KTR.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pelaksanaan sidang di tempat dalam konteks penegakan Perda 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Dodi saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (21/1).
Dodi menyebutkan bahwa proses persidangan tidak akan dilakukan di gedung pengadilan negeri seperti biasanya.
“Jadi hakim dan jaksa hadir di tempat. Proses pengadilan tidak dilaksanakan di gedung pengadilan negeri,” jelasnya.
Satpol PP akan memprioritaskan pelaku jasa wisata di kawasan Malioboro dalam pelaksanaan sidang ini, karena mereka dianggap telah memahami aturan terkait KTR.
“Kriteria pelanggar yang akan kami sidangkan tentu saja yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran KTR, tetapi yang kami prioritaskan adalah pelaku jasa pariwisata yang ada di Malioboro,” kata Dodi.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan sidang di tempat ini direncanakan berlangsung pada semester pertama tahun ini, setelah Satpol PP melakukan sosialisasi dan pembinaan intensif kepada masyarakat.
“Dalam semester ini kami akan melaksanakannya setelah upaya sosialisasi dan pembinaan kami lakukan secara intens,” tambahnya.
Hingga saat ini, Satpol PP mencatat sudah ada 200 pelanggaran terkait merokok di kawasan Malioboro. Edukasi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ini diterapkan.