Pertamina Tak Bisa Cegah Orang Kaya Beli Pertalite karena Tak Ada Regulasi

Konten Media Partner
22 Agustus 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mobil antre mengisi bahan bakar di sejumlah Pertamina di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (30/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mobil antre mengisi bahan bakar di sejumlah Pertamina di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (30/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinilai masih tidak tepat sasaran. Pasalnya, konsumen BBM bersubsidi justru lebih banyak berasal dari kelompok masyarakat mampu atau kaya ketimbang kelompok miskin.
ADVERTISEMENT
Catatan Pertamina, hampir 60 persen orang kaya menikmati hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan masyarakat miskin dan rentan, atau 40 persen terbawah, hanya menikmati 20 persennya.
Senior Supervisor Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Marthia Mulia Asri, mengatakan bahwa pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, terutama untuk jenis Pertalite, terkendala tidak adanya regulasi yang mengatur kategori kendaraan seperti apa yang boleh menggunakan Pertalite. Akibatnya, pengguna mobil atau sepeda motor mewah sampai saat ini masih bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Kalau Pertalite ini belum ada aturan kendaraan-kendaraan mana saja yang boleh dan tidak, jadi masih menunggu peraturan dari pemerintah,” kata Marthia ketika dihubungi Pandangan Jogja @Kumparan, Senin (22/8).
Petugas SPBU melayani masyarakat dengan mengisi BBM jenis Pertalite. Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Yang bisa ditindak oleh Pertamina saat ini baru pembelian Pertalite menggunakan jerigen. Sebab, sudah ada dasar hukum yang mengatur bahwa pembelian menggunakan jerigen harus ada surat rekomendasi dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau spesifikasi kendaraan belum ada peraturan pemerintah yang mengatur,” lanjutnya.
Berbeda dengan BBM bersubsidi jenis solar, dimana BPH Migas telah mengatur golongan kendaraan apa saja yang boleh membeli solar. Hal itu membuat SPBU bisa menolak jenis kendaraan tertentu untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar. Meskipun yang berhak untuk menindak konsumen adalah kepolisian berdasarkan laporan BPH Migas.
Pertamina menurut dia juga pernah memberikan sanksi kepada beberapa SPBU karena terbukti menyalurkan solar kepada konsumen yang tidak semestinya.
“Namun untuk pertalite karena belum ada peraturan pemerintah jadi kami belum ada dasar untuk menolak kendaraan tertentu membeli Pertalite,” ujarnya.
Saat ini, Pertamina sedang mengembangkan program Subsidi Tepat, dimana setiap pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite mesti menggunakan QR Code. Dengan begitu, bisa diketahui konsumen siapa saja yang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau pelarangan, karena pemerintah belum mengatur, kami belum bisa menolak kendaraan-kendaraan mewah,” kata Marthia Mulia Asri.