Pledoi Christiano Penabrak Mahasiswa UGM: Saya Tak Pernah Melarikan Diri
·waktu baca 3 menit

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang didakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/10). Dalam pembelaannya, Christiano mengungkap penyesalan mendalam serta beban sosial dan psikologis yang ia alami.
Christiano memulai pledoinya dengan permohonan maaf dan penegasan tanggung jawab setelah kejadian. Ia membantah tuduhan telah melarikan diri dan menegaskan bahwa dirinya langsung memberikan pertolongan kepada korban.
“Saya sangat menyesali dan memohon maaf atas terjadinya musibah yang saya, maupun kita semua tidak inginkan. Sejak kejadian kecelakaan, saya tidak pernah melarikan diri dari lokasi kecelakaan bahkan setelah terjadinya musibah kecelakaan tersebut, saya langsung segera turun dari kendaraan saya dan mendatangi korban untuk mengecek pernafasannya dan pada waktu itu korban masih bernafas, namun dalam kondisi lemah,” kata Christiano dalam pledoinya.
Ia juga menegaskan tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang. Hasil uji laboratorium disebut mendukung pernyataan tersebut. Christiano menyebut dirinya turut menanggung sanksi sosial berat akibat tuduhan publik.
“Saya juga harus menanggung sanksi sosial atas tuduhan sebagai pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan tabrak lari, melarikan diri, maupun berita lain yang tidak sesuai dengan faktanya, yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Christiano menambahkan, kejadian itu memutus masa depan akademiknya. Ia terpaksa membatalkan program pertukaran pelajar ke Groningen University, Belanda, dan mengundurkan diri dari UGM.
“Saya juga sudah menjadi korban karena orang tua berupaya melakukan pengobatan dengan hipnoterapi dan melakukan pengobatan trauma oculi dengan dokter mata dikarenakan peristiwa musibah kecelakaan yang saya alami,” ungkapnya.
Penasihat Hukum Sebut Unsur Kelalaian Tidak Terpenuhi
Tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Achiel Suyanto menilai unsur “yang karena kelalaiannya” dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tidak terbukti. Mereka menegaskan tidak ada bukti sah terkait kecepatan kendaraan terdakwa dan kesaksian yang menyebut kecepatan 70–80 km/jam hanyalah asumsi.
Penasihat hukum juga menyebut rambu batas kecepatan 40 km/jam di lokasi tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan. Selain itu, korban disebut melanggar aturan lalu lintas karena tidak menggunakan helm saat kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi, kondisi korban saat dilihat saksi sudah tidak menggunakan helm dan juga tidak menemukan keberadaan helm,” tertulis dalam dokumen pledoi tersebut.
Pihak pembela menilai insiden terjadi akibat manuver tiba-tiba korban yang melakukan putar balik tanpa memberikan isyarat. Tindakan itu disebut mengganggu Stopping Sight Distance (SSD) atau jarak aman reaksi dan pengereman pengemudi.
“Secara tiba-tiba korban melakukan putar balik tanpa disertai dengan lampu sein atau isyarat serta tidak memperhatikan keadaan lalu lintas sekitar,” bunyi dokumen pledoi itu.
Berdasarkan keseluruhan analisis, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, segera membebaskannya dari rumah tahanan, dan memulihkan seluruh hak-hak hukumnya.
