Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polda DIY Hentikan Penyidikan Kasus Advokat YLBHI Meila Nurul Fajriah
7 Agustus 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus penetapan tersangka advokat YLBHI, Meila Nurul Fajriah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Meila ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah mendampingi korban dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Indonesia 2020 silam.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan SP3 ini telah dikeluarkan sejak Jumat (2/8) lalu. Hal tersebut dikarenakan pihak kepolisian telah menemukan novum atau fakta baru.
“Kita menemukan novum baru. Dari novum inilah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa KS atau kekerasan seksual,” kata Idham kepada awak media di Polda DIY, Rabu (7/8).
“Dari hasil itu kita gelar perkara kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara IM karena ada novum baru,” lanjutnya.
Novum ini menurutnya didapatkan setelah pihak kampus memberikan keterangan bahwa Meila memang advokat resmi dalam kasus dugaan kekerasan seksual itu dan dibuktikan dengan tanda tangan korban.
ADVERTISEMENT
“Kami simpulkan bahwa peristiwa itu (kekerasan seksual) ada dan bagian dari advokasi,” kata Idham.
Diberitakan sebelumnya, Meila ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan setelah memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah korban dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Indonesia pada 2020 silan.
Pihak kampus telah melakukan investigasi terkait masalah ini dan telah mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang dimiliki terduga pelaku kekerasan seksual, IM.
Namun, IM kemudian melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik.