Polda DIY Tindak Lanjuti Laporan Butet Hina Jokowi di Kampanye Ganjar-Mahfud

Konten Media Partner
30 Januari 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budayawan Yogyakarta Butet Kartaredjasa.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Budayawan Yogyakarta Butet Kartaredjasa. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima laporan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh budayawan Butet Kertaradjasa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
Butet dilaporkan oleh Relawan Pro Jokowi (Projo) ke Polda DIY pada Selasa (30/1) akibat orasinya di acara kampanye Ganjar-Mahfud di Alun-Alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1) kemarin.
“Benar, hari ini ada laporan tentang penghinaan (Presiden), akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” kata Kasubbidpenmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Selasa (30/1).
Ketua Projo DIY, Aris Widihartanto, menilai pernyataan Butet saat berorasi di kampanye Ganjar-Mahfud merupakan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, dalam orasinya, Butet menyamakan Jokowi dengan ‘wedus’ atau kambing.
Karena itu, Projo DIY melaporkan Butet kepada Polda DIY atas tuduhan penghinaan dan ujaran kebencian,
“Hari ini kita melaporkan dugaan hate speech, ujaran kebencian yang dilakukan Mas Butet Kertaradjasa pada saat acara pada tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo,” kata Aris di Mapolda DIY, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
“(Yang dilaporkan) bagian yang mengatakan Pak Jokowi seperti binatang,” ujarnya.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habibie, mengatakan pihaknya turut mengawal kasus yang dilaporkan oleh Relawan Projo tersebut.
Ia menyampaikan jika pasal yang digunakan untuk melaporkan Butet adalah Pasal 218 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
“Relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, Pasal 218 KUHP,” kata Romi Habibie.
Untuk memperkuat laporan itu, pihaknya sedang menyiapkan alat bukti berupa saksi yang menyaksikan langsung orasi Butet di kampanye Ganjar-Mahfud serta rekaman video yang sudah banyak beredar di media sosial.
“Alat buktinya lagi kita kumpulkan, jadi alat buktinya itu pertama pada saat kampanye ada saksi yang menyaksikan langsung terkait dengan orasi dari beliau, yang terhormat Bapak Butet. Yang kedua ada rekamannya juga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Budayawan Butet Kertaredjasa turut berorasi dalam kampanye Ganjar-Mahfud di Alun-Alun Wates, Kulon Progo, pada Minggu (28/1) kemarin. Dalam orasi tersebut, Butet menyinggung soal Jokowi yang disebut selalu mengikuti kemanapun Ganjar berkampanye.
“Setiap Mas Ganjar datang lalu ada yang ngintili (mengikuti). Hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintili. Padahal si tukang ngintil kuwi opo jenenge? Wedus kuwi isane kudune ning ditongseng (kambing itu bisanya harusnya ditongseng),” kata Butet, Minggu (28/1).
Wedus kok mendukung paslon (kambing kok mendukung paslon),” ujarnya.