Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten Media Partner
Polisi Gerebek Rumah Jagal Anjing di Blitar: 34 Ekor Selamat, 6 Masuk Freezer
24 Maret 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah penjagalan anjing di Selorejo, Blitar, Jawa Timur. Di dalam rumah penjagalan itu, ditemukan 34 ekor anjing yang disekap dan ada enam ekor yang sudah dipotong di dalam mesin pendingin.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis penyelamat hewan telantar terutama anjing dari Animals Hope Shelter (AHS), Kristian Adi Wibowo melalui akun media sosial Instagramnya @christian_joshuapale, Rabu (23/3).
Melalui media sosialnya, Kristian juga melakukan siaran langsung proses penggerebekan rumah penjagalan tersebut.
“Ada 34 anjing yang ada di rumah penjagalan ini, 6 ekor sudah dipotong dan dimasukin ke dalam freezer,” kata Kristian melalui media sosialnya, Rabu (23/3).
Dia juga mengatakan bahwa anjing-anjing yang masih hidup tersebut dalam keadaan disekap disekap dalam ruangan kosong dan pengap, serta dengan makanan yang tidak layak. Bahkan dari video yang dia unggah, terlihat ada beberapa ekor anjing yang mulutnya terikat.
Diduga, anjing-anjing itu dipotong dengan cara sadis bahkan dibakar dalam keadaan hidup untuk menghilangkan bulu-bulunya.
ADVERTISEMENT
“Jadi anjingnya dalam keadaan hidup itu dibakar, untuk menghilangkan bulu-bulunya,” ujarnya.
Kristian menjelaskan, bahwa keberadaan rumah penadah sekaligus penjagalan anjing itu diketahui dari salah seorang warga yang melapor kepada tim AHS. Kristian dan tim AHS kemudian mendatangi Polsek Selorejo untuk mencari informasi lebih lanjut.
Ketika dilakukan penggerebekan, ternyata benar terdapat puluhan anjing di dalam rumah itu dalam keadaan terikat dan ditutup karung. Sebagian anjing lainnya juga terdapat di dalam ruangan yang pengap dan gelap.
Diduga, anjing-anjing yang ada di rumah jagal tersebut akan disuplai ke rumah-rumah makan yang menjual daging anjing.
“Terimakash kepada Polsek Selorejo, Polres Blitar, yang sore har ini berhasil melakukan penggerebekan ke rumah penadah, pengepul anjing untuk dipotong yang akan disalurkan ke rumah-rumah makan yang menjual daging anjing,” kata Kristian.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penggerebekan rumah penjagalan anjing itu. Namun Kristian telah mengunggah surat dari kepolisian berupa tanda bukti pelaporan kasus penganiayaan terhadap hewan tersebut.
Pemilik rumah jagal dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo, Pasal 89 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (5) UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.