Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polresta Sleman: Pelaku Penganiayaan Kurir ShopeeFood Sudah Menyerahkan Diri

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, Rabu (19/11). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
zoom-in-whitePerbesar
Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, Rabu (19/11). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Terduga pelaku penganiayaan terhadap kurir ShopeeFood di Sleman telah menyerahkan diri ke Polresta Sleman.

Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, mengatakan bahwa terduga pelaku adalah RAL (24). Ia menyerahkan diri pada Rabu (19/11) sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi oleh perwakilan paguyuban masyarakat daerahnya, di sebuah rumah makan di Ngemplak, Sleman.

“Terduga pelaku dihadirkan oleh perwakilan paguyuban warga (daerah asal), kemudian dari tokoh paguyuban ini menginginkan dan menyerahkan terduga pelaku sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Hanif kepada awak media di Mapolresta Sleman, Rabu (19/11).

“Untuk sementara tidak ada niat untuk melarikan diri,” tambahnya.

Paguyuban warga melalui tokoh-tokohnya kata Hanif juga menyampaikan dukungan terhadap proses hukum. Mereka berharap kasus ini tidak berkembang menjadi isu SARA.

“Dari perwakilan paguyuban menginginkan agar perkara ini tidak meluas menuju isu politik kemudian konflik antar etnis, kelompok, ras, dan agama,” ujarnya.

Saat ini RAL menjalani pemeriksaan di Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Sleman. Polisi menyampaikan bahwa status RAL masih sebagai saksi dan belum ditahan.

“Untuk pelaku saat ini masih menjadi saksi, belum dilaksanakan penahanan karena proses penyidikan masih tetap berlangsung, penahanannya masih belum dilaksanakan,” jelas Hanif.

Kronologi Penganiayaan Kurir ShopeeFood di Sleman

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (17/11) malam di Lesehan Mas Ndut. Korban datang untuk mengambil pesanan, namun terjadi selisih paham antara korban dan RAL yang berujung dugaan penganiayaan.

Hanif mengatakan detail penganiayaan belum dapat disampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Ia memastikan terduga pelaku tidak sendirian saat kejadian.

“Berdasarkan dari keterangan yang kita dapat saksi yang di TKP pelaku tersebut bersama beberapa rekan-rekannya namun untuk siapa-siapanya saja masih menunggu pemeriksaan,” ujar Hanif.

Polisi juga belum dapat memastikan apakah terduga pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Seluruh keterangan masih dikumpulkan.

Akibat insiden ini, lebih dari 100 kurir ShopeeFood sempat mendatangi asrama yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku pada Senin (17/11) malam hingga Selasa dini hari. Polisi menyebut RAL disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.