Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pria di Sleman Jadi Begal Payudara, Sudah Beraksi Lebih dari 3 Kali
30 April 2025 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pria berinisial EA (22), warga Sleman, ditetapkan sebagai pelaku begal payudara. Kepolisian menyebut aksi cabul EA telah dilakukan lebih dari tiga kali, dengan sasaran bagian tubuh korban seperti pantat dan payudara.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polresta Sleman, Ipda Albertus, menjelaskan bahwa EA merupakan seorang buruh harian lepas yang jarang pulang ke rumah. Aksi terakhirnya dilakukan pada 20 April lalu, yang kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak berwajib.
“Jadi dapat kami sampaikan dari hasil pendalaman, pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas dan jarang ke rumah,” ujar Albert dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (30/4).
“Pelaku sudah melakukan nafsu cabulnya lebih dari tiga kali dengan sasaran pantat dan payudara. Sebelum puasa pelaku juga sempat melakukan hal-hal serupa,” lanjutnya.
Usai kasusnya viral, polisi sempat menggerebek dua lokasi namun tidak menemukan pelaku. Dari keterangan istrinya, sejak peristiwa tersebut mencuat, EA tak pernah lagi pulang ke rumah.
ADVERTISEMENT
“Setelah aksinya viral, pelaku tidak berani pulang ke rumah dan bersembunyi,” kata Albert.
Setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, EA akhirnya menyerahkan diri pada Minggu (27/4). Albert menyebut istrinya tidak mengetahui perilaku menyimpang pelaku.
“Istri juga tidak mengetahui bahwa si pelaku mempunyai tabiat atau pernah melakukan kejahatan cabul,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para korban begal payudara, untuk melapor. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tentang pelecehan seksual fisik, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.