Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pria di Sleman Perkosa Anak di Bawah Umur: Ajak Ngabuburit, lalu Beri Obat Tidur
8 Mei 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria di Sleman, AN (18 tahun) memperkosa seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, NF (17 tahun) pada Sabtu, 23 Maret 2024 silam.
ADVERTISEMENT
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan bahwa saat kejadian, AN dan NF baru kenal sehari melalui aplikasi Litmatch. Saat itu, pelaku membujuk korban untuk ikut ngabuburit bersamanya.
“Kemudian karena terpaksa, korban menuruti ajakan tersangka AN untuk ngabuburit,” kata Eko Haryanto, di Polresta Sleman pada Rabu (8/5).
Setelah ngabuburit, pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah penginapan di daerah Harjobinangun, Pakem, Sleman sekitar pukul 18.00 WIB. Penginapan itu disewa oleh pelaku dengan harga Rp 50 ribu.
Tiba di penginapan, pelaku lalu memberi korban makanan nasi bungkus untuk berbuka puasa.
“Lalu setelah korban menyantapnya korban merasa ngantuk dan tertidur,” lanjutnya.
Ternyata makanan yang diberi oleh pelaku sudah dicampur dengan obat tidur.
ADVERTISEMENT
“Kemudian setelah terbangun, korban merasakan kepala pusing, mata berkunang, dan nyeri pada kemaluan,” ujarnya.
Setelah terbangun, korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak ke mana-mana dan menuruti kemauan pelaku. Korban pun bersikap membaik-baiki pelaku dengan tujuan bisa mengambil kembali ponselnya yang saat itu dikuasai oleh pelaku.
Setelah berhasil mendapatkan ponselnya, korban langsung menghubungi ayahnya sekitar pukul 20.30 WIB melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Korban mengatakan kepada ayahnya bahwa dia baru saja diperkosa di sebuah tempat sekaligus mengirimkan lokasi keberadaannya.
Mendapat kabar seperti itu, ayah korban pun langsung mendatangi lokasi yang ditunjukkan korban. Setelah berhasil dijemput, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pakem, Sleman.
Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh Petugas Unit PPA Polresta Sleman dan telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.
ADVERTISEMENT
“Pasal dan ancaman hukuman, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” ujar AKP Eko Haryanto.