Konten Media Partner

Promosikan Judi Online, 6 Influencer Ditangkap Polda DIY, 3 Masih Mahasiswa

2 Juli 2024 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online oleh Ditreskrimsus Polda DIY, Selasa (2/7). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online oleh Ditreskrimsus Polda DIY, Selasa (2/7). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Enam orang influencer ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY karena mempromosikan judi online (judol). Dari enam orang yang ditangkap, tiga di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan bahwa para influencer itu ditangkap karena mengendorse link judi online di akun media sosialnya masing-masing.
“Perannya mereka adalah mengendorse link-link yang berhubungan dengan judi online,” kata Idham Mahdi di Mapolda DIY, Selasa (2/7).
Empat dari enam tersangka tersebut adalah perempuan, yakni AS (22); MI (23); LA (23): dan MK (22). Sedangkan dua tersangka lain adalah laki-laki, yakni GB (23) dan KS (49).
Mereka menurut Idham sudah bekerja mempromosikan judi online selama kurang lebih dua bulan. Adapun bayaran yang mereka terima berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta tergantung seberapa banyak orang yang mengakses judi online yang mereka promosikan.
Meski ada enam orang yang diamankan, namun tiga tersangka lain tidak dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
“(Usianya) di atas 18 tahun juga tapi pekerjaannya masih pelajar, mengingat pertimbangan dan lain hal kita tidak lakukan penahanan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.