Konten Media Partner

PT Tarumartani Dilaporkan Lakukan Union Busting ke Disnakertrans, Dirut Bantah

15 Januari 2025 19:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Tarumartani, Widayat Joko Priyanto. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Tarumartani, Widayat Joko Priyanto. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemda DIY, PT Tarumartani dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY oleh sejumlah karyawannya atas dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
ADVERTISEMENT
Dugaan ini muncul setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Tarumartani.
Direktur Utama PT Tarumartani, Widayat Joko Priyanto, menepis tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan telah menjaga hubungan baik dengan Serikat Pekerja (SP).
"Terkait dengan dugaan atau isu union busting, itu tidak pernah ada di Tarumartani. Di awal saya menjabat sekitar setengah tahun ini, kami sudah menandatangani dokumen verifikasi Serikat Pekerja dan pengurus serta anggota Serikat Pekerja di Disnaker Kota Jogja. Artinya, kami mengakui dan memastikan bahwa Serikat Pekerja di Tarumartani itu ada," kata Widayat saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Selasa (14/1).
Pertemuan antara direksi PT Tarumartani dengan serikat pekerja di DPRD DIY. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Menurut Widayat, kebijakan PHK dilakukan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan peraturan perusahaan. Ia menegaskan bahwa PHK tersebut tidak terkait dengan aktivitas Serikat Pekerja dan bahwa karyawan yang sempat di-PHK telah dipekerjakan kembali.
ADVERTISEMENT
"Beberapa teman-teman yang kemarin di-PHK, ada yang pensiun dan ada pula yang terkena sanksi akibat kesalahan personal yang tidak terkait dengan posisi mereka di Serikat Pekerja. Namun, atas arahan pemegang saham pengendali, kami meninjau ulang keputusan tersebut. Sejak 6 Januari 2024, para karyawan tersebut telah bekerja kembali," jelasnya.
Namun, Ketua PUK SPSI Tarumartani, Suhariyanto, menyampaikan perspektif berbeda. Dalam diskusi yang digelar pekan lalu (8/1), ia menjelaskan bahwa konflik bermula dari kebijakan Direksi yang mengubah usia pensiun karyawan dari 60 tahun, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), menjadi 56 tahun melalui Surat Keputusan (SK) Direksi.
"Union busting itu bermula dari SK Direksi tentang usia pensiun. Berdasarkan SK tersebut, usia pensiun ditetapkan menjadi 56 tahun, padahal di PKB tercantum usia pensiun 60 tahun," ujar Suhariyanto kepada Pandangan Jogja, Senin (8/1).
Ketua PUK SPSI Tarumartani, Suhariyanto. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Karyawan yang merasa dirugikan segera mengajukan surat keberatan. Namun, menurut Suhariyanto, alih-alih mendapatkan solusi, mereka justru menghadapi intimidasi dan PHK dari manajemen.
ADVERTISEMENT
"Setelah surat keberatan diajukan, serikat pekerja diundang oleh Direksi, dan di situ mulai ada intimidasi-intimidasi. Intinya, Direksi keberatan dengan keberadaan serikat pekerja," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa karyawan yang berbeda pendapat dengan Direksi diberikan Surat Peringatan (SP) 3.
"Jika kami sepakat dengan Direksi, SP3 tersebut akan dibatalkan. Namun, jika tidak, maka kasusnya akan berlanjut," katanya.
Permasalahan ini telah dibawa ke DPRD DIY. Audiensi yang mempertemukan pekerja dan manajemen PT Tarumartani digelar pada Selasa (14/1) di Gedung DPRD DIY. Komisi Bidang Perekonomian dan Keuangan serta Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DIY menyatakan akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan tersebut lebih mendalam.