Pukat UGM Sebut Kasus Firli Bahuri Masuk Ranah Pidana, Polri Bisa Turun Tangan

Konten Media Partner
11 April 2023 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan bahwa dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merupakan pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
Melihat seriusnya pelanggaran yang dituduhkan kepada Firli, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menurut Zaenur perlu lebih tegas dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin jika Firli terbukti bersalah. Dengan kasus seperti yang dituduhkan, Dewas KPK menurut dia bahkan bisa memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
“Dewas bisa menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri, artinya Dewas memberhentikan Ketua KPK jika terbukti dalam pemeriksaan kode etik kebocoran tersebut benar terjadi dan berasal dari Firli Bahuri,” kata Zaenur Rohman saat dihubungi, Selasa (11/4).
Selain pelanggaran etik, dugaan pembocoran dokumen hasil penyidikan tersebut menurut Zaenur Rohman juga termasuk kasus pidana. Pertama, tindakan tersebut termasuk obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum yang melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ADVERTISEMENT
Apa yang dilakukan Firli jika terbukti juga melanggar Pasal 6 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK jo. Pasal 65 UU Nomor 19 tahun 2019 karena telah menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara.
“Tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Informasi Publik, karena informasi yang dikecualikan ternyata diberikan kepada pihak yang lain,” ujarnya.
Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Kamis (16/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Karena sudah masuk ke ranah pidana, Zaenur mengatakan bahwa Polri mestinya bisa turun tangan untuk menangani kasus tersebut. Apalagi dugaan pelanggaran yang dilakukan bukan termasuk delik aduan.
“Sehingga Polri bisa langsung mengumpulkan alat bukti setelah tahu ada berita ini, karena ini bukan delik aduan,” kata dia.
Namun, Zaenur taky akin Polri akan bertindak tegas dengan melakukan proses hukum terhadap Firli. Pasalnya melihat rekam jejak ke belakang, hubungan antara KPK dan Polri menurut dia tidak menunjukkan sebagai hubungan yang profesional, melainkan hubungan yang lebih mengutamakan keharmonisan antarlembaga.
ADVERTISEMENT
“Tapi ya itu, hanya ada dua jalur yang bisa dilakukan. Pertama jalur etik oleh Dewas, kemudian jalur pidana oleh Polri,” ujar Zaenur Rohman.