Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Relawan Gugat GBPH Prabukusumo karena Belum Melantik Pengurus PMI Kota Yogya
22 Juli 2022 20:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, digugat oleh salah seorang relawan PMI Kota Yogyakarta. Gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman itu didasarkan pada dugaan bahwa Prabukusumo telah menelantarkan kepengurusan PMI Kota Yogyakarta selama lebih dari setahun.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilaporkan oleh Tristanto, salah seorang relawan yang sudah aktif di PMI sejak 1999 silam. Menurutnya, GBPH Prabukusumo telah terbukti menelantarkan PMI Kota Yogyakarta karena sudah setahun lebih tidak melantik pengurus PMI Kota Yogyakarta hasil musyawarah kota (Muskot) pada Maret tahun lalu.
Menurutnya, Gusti Prabu juga tidak pernah memberikan alasan yang jelas kenapa sampai setahun lebih dia tidak melantik pengurus PMI Kota Yogyakarta yang telah terpilih sehingga sampai saat ini para relawan hanya bisa bertanya-tanya.
“Tidak ada sebuah pernyataan publik yang kami ketahui karena kami tidak boleh berasumsi,” kata Tristanto kepada Pandangan Jogja @Kumparan, Kamis (21/7).
“Yang jelas saya sebagai relawan sampai saat ini tidak mengetahui informasi itu secara resmi dan riil disampaikan kepada publik bahwa sekarang ini kepengurusan tidak bisa dilantik karena alasan apa,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Karena tak ada pengurus sah yang dilantik, akibatnya PMI Kota Yogyakarta menjadi miskin legalitas. Di sisi lain, mereka dituntut untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, namun di sisi lain tidak ada legalitas yang menjadi payung hukum atas semua kegiatan mereka.
Tanpa legalitas yang sah, maka menurut Tristanto, setiap kegiatan yang mereka lakukan menjadi bentuk malpraktik.
“Kita menjadi serba susah, kalau kita tidak melayani masyarakat maka fungsi kita jadi hilang, ketika melayani masyarakat maka kita menyalahi legalitas,” ujarnya.
Karena itulah, Tristanto sebagai relawan menggugat Gusti Prabu dan menilainya telah melakukan penelantaran terhadap PMI Kota Yogyakarta.
Melalui gugatan yang diajukan ke PN Sleman itu, Tristanto menginginkan supaya Gusti Prabu selaku Ketua PMI Provinsi DIY segera melantik pengurus PMI Kota Yogya. Dengan begitu, regulasi dan kegiatan di dalam PMI Kota Yogyakarta bisa berjalan normal lagi dengan adanya pengurus yang sah.
ADVERTISEMENT
“Entah itu melantik pengurus yang terpilih pada Muskot tahun lalu, atau jika beliau punya opsi lain secara terbuka, memberikan pilihan ke kami, apakah harus pemilihan ulang atau apa, kami juga terbuka sebenarnya,” kata Tristanto.
Ketika dikonfirmasi, GBPH Prabukusumo membantah telah melakukan penelantaran terhadap PMI Kota Yogyakarta. Dia mengatakan, bahwa saat ini masih terjadi sejumlah persoalan di dalam internal PMI Kota Yogyakarta yang membuat pengurus di tingkat provinsi dan nasional belum bisa melantik pengurus PMI Kota Yogyakarta.
“Biarkan saja enggak apa-apa (digugat). Karena sementara ini masih beda pandangan dengan PMI Pusat,” kata GBPH Prabukusumo saat dikonfirmasi Pandangan Jogja @Kumparan.
Selama setahun ini, menurutnya juga tidak ada penelantaran dari PMI Provinsi kepada PMI Kota Yogya. Sebab, meskipun belum bisa melantik pengurus PMI Kota Yogyakarta yang terpilih dalam Muskot tahun lalu namun setiap ada kegiatan di tingkat provinsi selalu mengundang dan dihadiri oleh Kepala Markas PMI Kota Yogya dan Mantan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, yang tidak lain juga merupakan Ketua PMI Kota Yogya terpilih pada Muskot 2021.
ADVERTISEMENT
“Saya dituduh menelantarkan, tidak menelantarkan. Kita setiap kegiatan pasti mantan Pak Wawali, Pak Heroe itu ada terus, kepala markas juga selalu hadir setiap kegiatan. Cuma kepengurusan belum (dilantik), karena belum ada kesepakatan dengan PMI Pusat,” ujarnya.