Konten Media Partner

Rencana DPRD DIY Susun Raperda Pendanaan Khusus untuk Sekolah Jadi Perhatian KPK

22 Februari 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana DPRD DIY membuat Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus ini juga menjadi perhatian khusus bagi KPK.
Spesialis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Ben Hardy Saragih. Foto: ORI DIY
DPRD DIY tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus. Raperda ini menuai pro dan kontra karena dinilai akan melegalkan pungutan di dalam dunia pendidikan yang memberatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Spesialis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Ben Hardy Saragih, mengatakan bahwa jika nantinya DIY akan memberlakukan pungutan biaya pendidikan kepada orang tua siswa, maka perlu ada pengawasan yang ketat.
Pasalnya, uang hasil pungutan ini menurut dia rentan untuk disalahgunakan, salah satunya digunakan untuk jual beli jabatan.
“Kami menengarai hal-hal terkait jual beli jabatan ini salah satunya berasal dananya yang dihimpun oleh kepala dinas atau oknum kepala dinas dari pungutan-pungutan yang dilakukan,” kata Ben Hardy Saragih dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY pada Rabu (22/2).
FGD ORI DIY yang membahas Raperda DIY tentang pendanaan biaya pendidikan. Foto: Widi RH Pradana
Misalnya kasus jual beli jabatan di lingkungan pendidikan yang terjadi di Pemda Klaten, Jawa Tengah yang masih ditangani oleh KPK. Untuk jabatan kepala sekolah SD, dia mengatakan harganya berkisar antara Rp 75 juta sampai Rp 125 juta, untuk jabatan tata usaha di SD berkisar antara Rp 30 juta sampai Rp 60 juta. Sementara itu, untuk jabatan kepala sekolah SMP berkisar antara Rp 80 juta sampai Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
“Dana-dana ini disinyalir itu berasal dari pungutan-pungutan yang dibalut dalam bentuk sumbangan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah,” kata dia.
“Sehingga dana-dana dari masyarakat itulah yang digunakan untuk melakukan proses jual-beli jabatan yang dilakukan oleh tersangka yang ditangani oleh KPK,” lanjutnya.
Karena itu, rencana DPRD DIY membuat Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus ini juga menjadi perhatian khusus bagi KPK. Sebab, sampai sekarang juga belum ada aturan turunan yang mengatur terkait dengan pungutan biaya pendidikan.