Respons UNY soal Mahasiswanya Ditangkap Polda DIY
·waktu baca 3 menit

Seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang juga staf BEM UNY, Perdana Arie Veriasa, ditangkap dan ditahan oleh Polda DIY pada Rabu (24/9), buntut dari aksi demonstrasi berujung kericuhan di Mapolda DIY pada akhir Agustus silam.
Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNY, Guntur, menanggapi penangkapan salah satu mahasiswanya oleh Polda DIY. Ia menyebut menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak kepolisian dan tidak akan memberikan pendampingan hukum.
“Kampus UNY tidak memberikan pendampingan karena itu pidana murni kriminal atas inisiatif yang bersangkutan,” kata Guntur saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (30/9).
Meski demikian, ia tetap membuka pendampingan tersebut jika ada permohonan kepada UNY.
“Tetapi memungkinkan kalau yang bersangkutan memohon lewat surat resmi bantuan ke UNY,” ujarnya.
Saat ini, PA berstatus sebagai mahasiswa aktif. Guntur masih menunggu hasil keputusan pengadilan terkait status lanjutan terhadap PA.
“Kalau status sebagai mahasiswa UNY, yang bersangkutan masih aktif. (Status lanjutan) Kalau sudah masuk ke pidana kita tunggu hasil keputusan pengadilan terlebih dahulu,” ujarnya.
BEM UNY Sebut Arie Adalah Korban
Ketua BEM UNY, Rajesh Singh, mengatakan bahwa Perdana Arie Veriasa ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman, pada Rabu (24/9). Hingga kini, BEM UNY belum mengetahui kasus apa yang menjerat Arie.
“Mas Arie ini ditangkap di hari Rabu sore (24/9). Kemudian kita baru dapat informasinya itu di hari Kamis (25/9). Per hari ini kita belum tahu BAP-nya,” kata Rajesh saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (29/9) malam.
Rajesh menambahkan, Arie sempat mengalami gangguan kesehatan akibat gas air mata saat mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus lalu.
“Mas Arie ini adalah korban, dia memiliki riwayat penyakit dan ketika menghirup terlalu banyak gas air mata, akhirnya Mas Arie ini kejang-kejang dan kemudian langsung dilarikan ke JIH,” ujarnya.
Kuasa hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), Muhammad Rakha Ramadhan, yang ditunjuk untuk mendampingi Arie, mengatakan bahwa Arie sudah berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polda DIY.
“Kita mendampingi mahasiswa UNY tersebut yang saat ini di Polda DIY. Perkembangan saat ini masih beberapa hari kemarin dilakukan pemeriksaan,” kata Rakha.
Keterangan Polda DIY
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa Arie ditangkap karena diduga terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025.
“PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman, pada hari Rabu, 24 September 2025,” kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9).
Menurut Ihsan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital. Arie dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
“Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ihsan.
