Konten Media Partner

Retribusi Sampah Keluarga di Yogya Rp 2.000/Bulan, DLH: Naik Rp 5.000 Bisa Demo

27 Juli 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean truk pengangkut sampah di TPA Regional Piyungan. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Antrean truk pengangkut sampah di TPA Regional Piyungan. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Besaran retribusi sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada warga Kota Yogya saat ini sebesar Rp 2 ribu per bulan untuk tiap rumah tangga. Besaran retribusi ini belum pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2012 silam.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Yogyakarta, Ahmad Haryoko, mengatakan bahwa retribusi ini terlampau kecil. Sebab, dari uang retribusi itu uang yang terkumpul hanya sekitar Rp 3 miliar per tahun.
“Padahal biaya yang kita butuhkan untuk penanganan sampah itu Rp 16 miliar setahun. Untuk retribusi di TPA Piyungan saja rata-rata sudah Rp 2,2 miliar, itu belum dengan biaya pengangkutan dari TPS ke TPA,” kata Ahmad Haryoko saat ditemui di kantornya pada Kamis (27/7).
Tarif retribusi yang dimaksud di atas adalah tarif yang dikenakan untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Sementara, jasa angkut dari rumah ke TPS, warga Kota Yogya biasanya memakai jasa pihak ketiga dengan tarif rata-rata Rp 50-60 ribu sebulan.
ADVERTISEMENT
Idealnya, tarif retribusi sampah tersebut diperbarui paling tidak 3 tahun sekali dan maksimal 5 tahun. Namun sudah 10 tahun lebih, tarif retribusi sampah rumah tangga di Yogya belum ada pembaruan.
Karena itu, Pemkot Yogya berencana akan melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah tersebut pada tahun ini.
“Ini kan sudah terlalu lama, terakhir 2012, jadi sudah 10 tahun lebih dan baru mau diperbarui sekarang,” ujarnya.
Petugas DLH Kota Yogyakarta sedang mengangkut sampah. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh DLH Kota Yogya, idealnya tarif retribusi sampah yang berlaku di Kota Yogya paling tidak sebesar Rp 10 ribu per bulan per keluarga. Jumlah itu pun sebenarnya belum bisa menutup semua kebutuhan biaya yang diperlukan untuk menangani sampah sehingga masih butuh dana dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Itu saja belum bisa menutup, hanya membantu pemerintah,” kata dia.
Biaya penanganan sampah ini diperkirakan akan semakin besar ketika biaya retribusi di TPA Regional Piyungan mengalami kenaikan. Saat ini, biaya retribusi sampah ke TPA Regional Piyungan adalah sebesar Rp 24.300 per ton, sedangkan tahun depan rencananya akan naik menjadi Rp 78.120 per ton sampah.
Meski begitu, menurutnya pemerintah tak mungkin menaikkan tarif retribusi sampah dari rumah tangga menjadi Rp 10 ribu.
“Naik jadi Rp 5 ribu saja bisa demo masyarakat. Jadi kemungkinan tahun ini kenaikannya masih di bawah Rp 5 ribu, mungkin di kisaran Rp 4 ribu, hari ini baru akan dirapatkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Yogyakarta, Ahmad Haryoko. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Adapun tarif retribusi yang diberlakukan kepada masyarakat ini adalah biaya penanganan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) sampai ke TPA. Jadi, biaya ini belum termasuk biaya pengangkutan sampah dari rumah masyarakat menuju TPS.
ADVERTISEMENT
Adapun kewajiban masyarakat menurut Haryoko adalah memilah sampah mereka di rumah masing-masing, kemudian menyetorkan sampah organiknya ke TPS.
“Kalau mereka pakai jasa transporter sendiri dari rumah ke TPS, misalnya Rp 50 ribu per bulan, ya itu sesuai kesepakatan mereka dengan transporternya,” kata Ahmad Haryoko.