Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
RSUP Dr Sardjito: Munculnya Angka THR 30 Persen karena Perubahan Regulasi
27 Maret 2025 11:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
THR insentif di RSUP Dr Sardjito sempat diprotes pegawai dan tenaga kesehatan (nakes). Pada Selasa (25/3), sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Garda Terdepan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito menggelar aksi damai di RS Sardjito. Para nakes menuntut adanya insentif yang layak, pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) mereka hanya cair 30 persen dari gaji.
ADVERTISEMENT
Pihak RSUP Dr. Sardjito memberikan penjelasan terkait polemik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai yang sempat menimbulkan protes. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) mereka disebut hanya cair 30 persen dari gaji.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, RSUP Dr Sardjito, drg. Nusati Ikawahju, menjelaskan ada 2 skema pembagian THR, yakni THR Gaji dan THR Insentif. THR Insentif inilah yang dipersoalkan oleh para pegawai. Sebab, angka tersebut dinilai kecil dan berkurang dari THR insentif tahun lalu.
“THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen, THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit,” kata Nusanti saat konferensi pers di Gedung Administrasi Pusat Sardjito, Rabu (26/3).
Diakuinya bahwa pada tahun ini terdapat perubahan regulasi terkait indikator kinerja keuangan dan operasional yang harus dipenuhi. Ada 12 indikator, salah satu indikator utama yang harus dikawal adalah rasio beban pegawai terhadap pendapatan yang tidak boleh melebihi 45 persen. Selain itu, sistem remunerasi juga mengalami perubahan, termasuk pembayaran dokter yang kini berbasis fee for service.
ADVERTISEMENT
Perubahan regulasi ini membuat sistem pembayaran THR Insentif berbeda dari tahun sebelumnya yang masih mengikuti mekanisme pembayaran 100 persen berdasarkan gaji bulan sebelumnya.
"Tahun lalu kami masih murni menggunakan KMK dari perbendaharaan di Dirjen Keuangan, di mana saat itu pembayaran THR Insentif 100 persen berdasarkan gaji bulan sebelumnya. Namun, tahun ini berbagai indikator harus kami kawal, termasuk regulasi dari PK BLU dan Dirjen Kesehatan Lanjutan, yang mengatur mekanisme pembayaran di rumah sakit BLU," ujarnya.
Pihaknya juga melakukan penyesuaian kembali mekanisme perhitungan THR Insentif dengan mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan. Penyesuaian ini mencakup perubahan besaran THR Insentif bagi dokter spesialis, pegawai BLU, dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lain, serta tenaga non-medis.
ADVERTISEMENT
Rinciannya sebagai berikut :
Dokter Spesialis
1. Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21 persen-26 persen dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.
2. Nilai yang dibagikan berkisar Rp 2,8 juta - Rp 25,9 juta di mana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non-Medis)
1. Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 persen-77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.
ADVERTISEMENT
Nilai yang diberikan berkisar Rp 3 juta-Rp 6,2 juta. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.
2. Untuk dokter umum dan non-medis yang terdiri dari operasional staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 persen-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp 2,5 juta.
“Pembayaran penyesuaian THR Insentif sebagaimana dimaksud sudah mulai diproses pada hari ini, tanggal 26 Maret 2025,” kata Nusanti.