Konten Media Partner

Satpol PP DIY Larang Pengamen di Perempatan Meski Pakai Sound System Bagus

15 Agustus 2023 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengamen menggunakan sound system di Yogya. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengamen menggunakan sound system di Yogya. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad, menegaskan bahwa pengamen yang biasa beroperasi di simpang jalan raya atau tempat-tempat umum lainnya adalah kegiatan yang dilarang.
ADVERTISEMENT
Tak terkecuali pengamen-pengamen dengan pengeras suara profesional yang belakangan cukup banyak terdapat di setiap lampu merah di Yogyakarta.
“Pengamen itu termasuk kategori gepeng (gelandangan dan pengemis), itu juga dilarang walaupun pakai sound system,” kata Noviar Rahmad saat dihubungi, Selasa (15/8).
Apalagi banyak pengamen di Yogya yang menggunakan badan trotoar, sehingga dinilai mengganggu masyarakat pejalan kaki.
“Karena trotoar itu kan untuk pejalan kaki, jadi tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain,” lanjutnya.
Ilustrasi pengamen di Yogya menggunakan sound system. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Noviar juga menjelaskan bahwa bukan hanya pengamen atau pengemis yang dilarang beraktivitas di tempat-tempat umum di Yogya. Manusia silver, badut, dan berbagai pekerjaan serupa yang biasa ada di lampu merah menurut Noviar juga dilarang.
Adapun larangan itu tercantum dalam Perda DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng). Dalam aturan itu, para pengamen, manusia silver, badut, dan sebagainya menurutnya termasuk ke dalam kategori gepeng.
ADVERTISEMENT
“Mereka kan termasuk kategori gepeng, ada ketentuannya di Perda itu,” kata Noviar.
Dalam aturan tersebut memang tidak dijelaskan secara lugas terkait larangan pangeman. Tapi, dijelaskan beberapa kriteria gelandangan dan pengemis seperti mereka yang mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain dan berada di tempat-tempat umum.
“Jadi pengamen bisa dimasukkan ke dalam kriteria gepeng,” ujarnya.