news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satpol PP Sita 31 Skuter Listrik karena Nekat Beroperasi di Malioboro-Tugu

Konten Media Partner
17 Januari 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan sedang mengendarai skuter listrik di Jl. Margo Utomo, Yogya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan sedang mengendarai skuter listrik di Jl. Margo Utomo, Yogya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menyita 31 kendaraan penggerak motor listrik yang masih nekat beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi, terutama dari Titik Nol Kilometer sampai Tugu Pal Putih. Sebanyak 31 kendaraan skuter listrik itu disita dari sembilan penyedia jasa sewa skuter listrik sejak Satpol melakukan operasi pada 14 Januari kemarin.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat. Dia mengatakan bahwa meski skuter listrik sudah dilarang beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi sejak tahun lalu, namun sampai saat ini masih kerap ditemui skuter-skuter listrik yang beroperasi di kawasan tersebut, terutama di sepanjang Jalan Malioboro dan Margo Utomo.
“Total ada 31 skuter yang sudah kami sita sejak 14 Januari karena masih beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi,” kata Octo Noor Arafat saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Octo mengatakan bahwa pemilik skuter harus datang langsung ke Kantor Satpol PP Yogya dan menandatangani pernyataan untuk tidak beroperasi lagi di kawasan Sumbu Filosofi jika ingin skuter-skuternya kembali. Adapun lama penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah selama tiga hari kerja.
Plt Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat. Foto: Pemkot Yogya
Dia berharap penyitaan itu akan memberikan efek jera bagi penyedia jasa sewa skuter listrik. Dia menegaskan bahwa aktivitas skuter listrik hanya boleh dilakukan di kawasan perumahan atau lingkungan perkantoran saja.
ADVERTISEMENT
“Kami akan terus melakukan operasi, kalau masih ada yang beroperasi tentu akan ada langkah tegas, saat ini yang bisa kami lakukan adalah penyitaan,” kata dia.
Bukan hanya memberikan sanksi kepada penyedia jasa sewa skuter, Satpol PP juga akan memberikan teguran kepada para penyewa skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi.
“Tapi kan perlakuannya berbeda, karena mereka kan wisatawan, belum tentu mengetahui larangan itu,” kata Octo Noor Arafat.
Octo menjelaskan bahwa larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi sudah diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 pada tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan Peraturan Wali Kota Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Kendaraan Motor Listrik.
ADVERTISEMENT
“Larangan ini kan bertujuan untuk menciptakan rasa aman, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran bagi masyarakat yang berlalu lintas di Sumbu Filosofi, terutama dari Tugu Yogya sampai Titik Nol Kilometer, jadi kami berharap semua kooperatif,” tegasnya.