Sempat Jadi Tempat Parkir Liar, Kawasan Eks Teras Malioboro 2 Kini Digembok
·waktu baca 1 menit

Kawasan bekas Teras Malioboro 2 sempat dijadikan tempat parkir liar pada Senin (27/1) malam. Sebuah video menunjukkan sejumlah kendaraan keluar masuk kawasan tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogya untuk mencegah kejadian tersebut terulang.
“Kejadian tadi malam kami tidak monitor, dari Pemkot langsung koordinasi supaya kejadian tersebut tidak terulang,” ujar Dodi saat dikonfirmasi Pandangan Jogja, Selasa (28/1).
Pantauan Pandangan Jogja di lokasi pada Selasa (28/1) menunjukkan bahwa akses masuk ke bangunan tersebut telah ditutup dan digembok.
“Pagi tadi sudah langsung dilakukan penggembokan oleh BPKAD bekerja sama dengan Satpol PP dan UPT Pengelolaan Cagar Budaya,” tambah Dodi.
Selain penggembokan, dipasang juga spanduk merah yang berisi larangan parkir di kawasan eks bangunan Teras Malioboro 2. Warga yang menerobos masuk akan dikenai sanksi.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Dodi menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta. “Bidang BPKAD yang akan memprosesnya, mungkin akan dilakukan pelaporan ke pihak berwajib karena menerobos aset yang dikuasai Pemkot,” kata Dodi.
