Konten Media Partner

Semua Pengurus RT dan RW di Kota Yogya dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

20 September 2023 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemkot Yogyakarta. Foto: Dok. Pemkot Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemkot Yogyakarta. Foto: Dok. Pemkot Yogyakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Semua pengurus RT dan RW di wilayah Kota Yogyakarta akan mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengurus RT dan RW dinilai termasuk ke dalam kelompok pekerja rentan yang perlu mendapat perlindungan jaminan sosial.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, dalam Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Grand Zuri Malioboro pada Selasa (19/9) kemarin.
Pemberian jaminan sosial kepada pengurus RT dan RW ini juga sebagai upaya menjalankan Instruksi Presiden Nomor 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. Foto: Dok. Pemkot Yogyakarta
Kebijakan ini juga relevan dengan program Gandeng Gendong yang dijalankan Pemkot Yogya untuk menggandeng masyarakat bersama-sama maju ke depan dan menggendong yang belum mampu untuk naik.
“Para pengurus RT dan RW adalah kepanjangan tangan dari Pemkot dalam melayani masyarakat, tentu ini harus diapresiasi salah satunya dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta,” kata Singgih Raharjo, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
Pemkot Yogya juga terus mendorong supaya setiap ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Yogyakarta agar secara personal bisa berpartisipasi aktif mengikutsertakan setidaknya satu orang pekerja rentan yang bukan penerima upah di lingkungannya.
“Pemkot Yogya siap berkontribusi dengan mendaftarkan ataupun mengikutsertakan pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.