Konten Media Partner

Sengketa Warga Lempuyangan-PT KAI: LBH Yogya Jadi Kuasa Hukum Warga

28 April 2025 17:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan warga sekitar Stasiun Lempuyangan dengan LBH Yogyakarta, Senin (28/4). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan warga sekitar Stasiun Lempuyangan dengan LBH Yogyakarta, Senin (28/4). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Warga Tegal Lempuyangan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Senin (28/4), untuk meminta perlindungan hukum terkait sengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
ADVERTISEMENT
Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, mengatakan langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan adanya tekanan atau tindakan dari PT KAI. Ia menyatakan bahwa mulai hari ini, LBH Yogya menjadi kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan.
“Jadi kita ya untuk mengantisipasi tindak-tindak yang mungkin kalau nanti sampai keterlaluan atau apa, seperti misalnya mungkin nanti apa namanya ada ancaman-ancaman, kita tidak mau kita melangkah di luar jalur hukum,” ujar Anton di Kantor LBH Yogya.
Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Anton menambahkan, warga perlu mendapatkan pendampingan hukum, terutama menjelang sosialisasi kompensasi yang dijadwalkan berlangsung Rabu (30/4).
LBH Yogya akan mendampingi warga dalam sosialisasi tersebut. Kuasa hukum warga, staf advokasi LBH Yogya Muhammad Raka Ramadhan, menyatakan bahwa pendampingan awal yang diberikan berada pada ranah non-litigasi.
Kuasa hukum warga Lempuyangan, Muhammad Raka Ramadhan. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
“Karena warga Lempuyangan yang sudah terlebih dahulu berproses, kita mengawal proses yang sudah jalan dalam ranah non-litigasi menggunakan pendekatan mediasi dan akan melakukan audiensi yang tujuannya ada forum fasilitasi antara warga dengan PT KAI untuk mencari solusi bersama,” kata Raka.
ADVERTISEMENT