Konten Media Partner

Sepanjang 2024, LPSK Layani 247 Korban Petrus & Tragedi 1965/66 di DIY

13 Juli 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat koordinasi antara LPSK dan Pemda DIY dalam pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Foto: LPSK
zoom-in-whitePerbesar
Rapat koordinasi antara LPSK dan Pemda DIY dalam pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Foto: LPSK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 247 warga DIY korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) yang menjadi terlindung aktif dan dilayani oleh LPSK selama 2024.
ADVERTISEMENT
Korban pelanggaran HAM berat yang ditangani LPSK di wilayah DIY mencakup korban Peristiwa 1965/1966 dan Penembakan Misterius (Petrus) yang terjadi pada masa Orde Baru, periode sekitar 1983-1985.
Para korban pelanggaran HAM berat ini diberikan bantuan medis, rehabilitasi, psikososial, dan rehabilitasi psikologis.
“Di wilayah DIY terdapat 247 terlindung aktif dari korban Pelanggaran HAM Berat, yang dilayani LPSK selama tahun 2024,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo, Sabtu (13/7).
LPSK dan Pemda DIY juga telah menyepakati nota kesepahaman untuk memulihkan para korban pelanggaran HAM berat ini.
Pemda DIY berencana mengerahkan 29 instansi di DIY untuk ikut serta dalam upaya pemulihan korban tindak pidana, termasuk bagi penyintas peristiwa pelanggaran HAM berat. Salah satunya dengan diberikannya akses Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia kepada para korban.
ADVERTISEMENT
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY juga mendorong agar nota kesepahaman yang telah dibuat antara LPSK dan Pemerintah DIY tersebut dapat ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman serupa bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY. Hal tersebut dilakukan agar bentuk kerja sama lebih jelas dan dapat melibatkan OPD teknis lebih banyak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Bantul, Nur Indah Isnaeni, mengusulkan agar beberapa program di tingkat desa yang dibiayai Dana Keistimewaan dapat dimanfaatkan juga untuk pemulihan korban PHB.
“Tinggal dilakukan sinkronisasi data yang dimiliki LPSK dengan data di kabupaten/kota, supaya lebih banyak masyarakat DIY yang menjadi korban PHB. dapat tersentuh,” kata dia.