Konten Media Partner

Serikat Buruh Jogja Minta UMP Naik 50%, Begini Tanggapan Sekda DIY

8 Oktober 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Buruh di Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) minimal sebesar 50 persen pada 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut angka tersebut sebagai salah satu solusi atas terjadinya deflasi sekaligus menaikkan daya beli buruh.
“Gubernur DIY minimal menaikkan UMP dan UMK DIY 2025 sebesar 50 persen. Sebagai salah satu solusi atas deflasi dan menaikkan daya buruh,” kata Irsad kepada Pandangan Jogja, Senin (7/10).
Berdasarkan hasil survei sebelumnya, angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) berada di angka Rp 3 juta. Namun saat ini, pihaknya tengah melakukan survei di 5 pasar kabupaten/kota untuk mendapatkan angka KHL sebagai acuan kenaikan UMP 2025.
Sekda DIY, Beny Suharsono. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Menanggapi hal tersebut, Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan permintaan kenaikan tersebut merupakan aspirasi yang wajar. Namun, besarannya juga harus mempertimbangkan beberapa faktor dan kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT
“Fakta apa? kemampuan perusahaan, daya beli pekerja. Harus ada dialog yang melahirkan kompromi antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan dasar pekerja,” kata Beny, di Kantor Gubernur DIY, Senin (7/10).
Dalam menentukan besaran tersebut kata Beny, Pemda DIY juga akan berkolaborasi dengan akademisi. Sehingga dalam penentuan UMP 2025, Pemda DIY akan melibatkan akademisi, pekerja, dan pengusaha.
Melalui dialog, keputusan yang diambil nantinya menjadi kesepakatan bersama.
“Tentu pekerja harus lebih baik pendapatannya, tapi tidak mungkin jika nanti pengusaha tidak sanggup membayar. Itu yang sedang kita formulasikan sekarang. Kami yang membuat regulasi harus memperhatikan komponen itu,” kata Beny.
“Kesepakatan mungkin tidak 100 persen sepakat, tetapi tetap harus ada keputusan. Kita dialog terus menerus, difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans DIY),” ujarnya.
ADVERTISEMENT