Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Serikat Pekerja Fisipol Gelar Aksi di Balairung UGM, Tuntut Pencairan Tukin
12 Februari 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit![Serikat Pekerja Fisipol (SPF) UGM gelar aksi di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkwyv5yn9jt5wsxq38qjaqy8.jpg)
ADVERTISEMENT
Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Fisipol (SPF) UGM gelar aksi di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (12/2) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) semua dosen ASN, termasuk dosen dari kampus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Mereka juga berasal dari UGM, ISI Yogyakarta, Universitas Tidar. Ada juga perwakilan dari Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi).
Pantauan Pandangan Jogja di lokasi, diperkirakan ada 150 sampai 200-an massa yang mengikuti aksi tersebut. Sejumlah perwakilan kampus turut memberikan pendapatnya, terutama soal tukin, baik dalam bentuk puisi, menyanyikan lagu diiringi alat musik, maupun orasi.
Ada 4 poster besar yang mereka bawa, yakni bertuliskan ‘Amanat Konstitusi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, tapi Dosen Masih Nelangsa,’ ‘Berserikat Kita Kuat’, ‘Pejabat Makan Terus, Pendidikan Tak Diurus’, ‘Kualitas Tanpa Kesejahteraan=Omong Kosong’. Ada juga beberapa poster kecil yang dibawa para massa aksi.
Pengurus Serikat Pekerja Fisipol, Suci Lestari Yuwan, yang membacakan pernyataan sikap, mengatakan pihaknya menuntut 4 poin. Tuntutan tersebut secara lengkap yakni:
ADVERTISEMENT
Menuntut pencairan tukin untuk semua dosen ASN tanpa diskriminasi termasuk dosen PTNBH;
Menuntut pendidikan tinggi yang bebas dari komersialisasi;
Mendorong solidaritas antara dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk kampus yang adil dan inklusif;
Menolak penyalahgunaan narasi pengabdian.
Menurutnya, pemberian tunjangan kinerja ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2024 pasal 79 dan 80, serta aturan teknis Permendikbud Nomor 49/2020 dan Kepmen 447/P2024. Namun hingga kini, hak tersebut tak kunjung ditunaikan.
“Selama isu ketenagakerjaan masih ada diskriminasi, selama pekerja-pekerja kampus UGM masih ada yang tidak sejahtera dan mendapatkan diskriminasi maka Serikat Pekerja Fisipol akan terus berjuang dan melakukan advokasi,” kata Suci di Balairung UGM usai aksi, Rabu (12/2).