Sex Toys hingga Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Yogyakarta

Konten Media Partner
14 Desember 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Yogyakarta. Foto: Bea Cukai Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Yogyakarta. Foto: Bea Cukai Yogyakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ribuan barang ilegal yang disita dan telah menjadi Barang Milik Negara (BMN), di Halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (14/12). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama periode Desember 2021 hingga September 2022.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari keterangan resmi Bea Cukai Yogyakarta, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya.
Total nilai barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut menurut dia mencapai lebih dari Rp 358 juta.
“Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 358.927.124,” kata Eko Darmanto, Rabu (14/12).
Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Yogyakarta. Foto: Bea Cukai Yogyakarta
Adapun barang-barang yang dimusnahkan mulai dari rokok ilegal sebanyak 127.674 batang dan tembakau seberat 1.950 gram dengan nilai mencapai Rp 77 juta lebih. Ada juga minuman beralkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai sebanyak Rp 860 liter dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp 148 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada juga lebih dari 700 item barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan bea cukai, sehingga dilakukan penyitaan.
“Mulai dari aksesoris dan perhiasan, pakaian, buku, spare part kendaraan mobil dan motor, part senjata, kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, perlengkapan olahraga, perangkat elektronik, hingga sex toys,” ujarnya.
700 lebih item barang impor yang dimusnahkan itu ditaksir memiliki nilai lebih dari RP 132 juta. Eko mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Dia berharap, pemusnahan tersebut Bea Cukai Yogyakarta dapat melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
ADVERTISEMENT
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector,” kata Eko Darmanto.