Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sisi Lain Surplus Rp 18 Triliun BPJS Kesehatan: Keuangan Tidak Sehat, RS Merana

Pandangan Jogjaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas melayani peserta BPJS KEsehatan. Foto: Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani peserta BPJS KEsehatan. Foto: Antara Foto

Meski menutup tahun 2020 dengan surplus sebesar Rp 18.74 triliun, tapi kondisi keuangan BPJS Kesehatan belum bisa dikatakan sehat. Hal ini karena surplus yang dialami oleh BPJS Kesehatan merupakan surplus arus kas, bukan aset neto. Berdasarkan aset netonya, sampai sekarang keuangan BPJS Kesehatan masih minus lebih dari Rp 6 triliun. Padahal rumah sakit berharap BPJS memperbaiki kinerjanya sehingga bisa membayar klaim lebih cepat.

Deputi Direksi Bidang Perencanaan dan Evaluasi Organisasi BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, mengatakan ada sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap surplus BPJS Kesehatan, yang utama adalah kenaikan iuran serta penurunan utilisasi atau pemanfaatan layanan di rumah sakit karena pandemi. Namun, hal ini belum bisa menjamin stabilnya keuangan BPJS Kesehatan, sebab ada indikator lain yang harus dipenuhi untuk menentukan keuangan BPJS Kesehatan sehat atau tidak, yakni aset neto.

“Aset neto adalah kita menghitung kalau itu kondisi sehat maka kita mampu mencadangkan klaim minimal 1,5 bulan sampai dengan maksimal 6 bulan,” kata Mulyo Wibowo dalam seminar daring yang diadakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM, Jumat (5/3).

Saat ini memang ada surplus arus kas sebesar Rp 18 triliun lebih, tapi ketika dihitung berdasarkan aset netonya, sampai sekarang keuangan BPJS Kesehatan masih minus lebih dari Rp 6 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan meski mengalami surplus arus kas, ternyata masih belum sehat.

“Tapi menuju sehat, karena posisi tahun sebelumnya itu bahkan minusnya sampai Rp 25 triliun. Artinya ada perbaikan menuju ke sehat,” lanjutnya.

Kondisi ini juga yang membuat BPJS Kesehatan sampai sekarang masih belum menaikkan tarif pelayanan untuk rumah sakit. Menurut Mulyo, baru akhir tahun 2021 BPJS Kesehatan bisa membentuk cadangan dan kondisi keuangannya bisa sehat. Ketika kondisinya sudah stabil, baru nanti BPJS Kesehatan mempertimbangkan kenaikan tarif.

“Ketika kondisi keuangan sehat dan mampu membentuk cadangan,” kata dia.

Ada banyak hal yang menurut dia harus dipertimbangkan untuk menaikkan tarif layanan BPJS Kesehatan. Misalnya seberapa besar kenaikan biayanya dan berapa besar cadangan yang harus disiapkan untuk menjaga stabilitas keuangan dan kesinambungan pembayaran klaim yang diajukan rumah sakit.

Ketika dengan kondisi yang belum sehat seperti sekarang tetapi tetap memaksakan kenaikan tarif, maka risiko yang dihadapi menurutnya terlalu besar.

“Bisa jadi setelah naik tarif malah defisit lagi, karena memang belum ada cadangan yang terbentuk untuk menjaga keberlangsungan pembayaran,” kata Mulyo Wibowo.

Terguncangnya Rumah Sakit

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Gelmi Afandi/kumparan

Surplus yang dialami BPJS Kesehatan diharapkan menjadi angin segar bagi rumah sakit. Terutama rumah sakit yang jumlah pasien BPJS Kesehatannya besar, hingga 70 atau 80 persen dari jumlah seluruh pasiennya.

Angin segar itu misalnya pembayaran klaim yang lancar kepada rumah sakit, keuangan rumah sakit tidak terganggu, serta rumah sakit dapat membayar utang kepada pihak ketiga dengan lancar.

Tapi nyatanya, karena masalah keuangan BPJS Kesehatan yang belum sehat, surplus itu tidak terlalu dirasakan manfaatnya bagi rumah sakit. Bahkan menurut Peneliti Divisi Manajemen Rumah Sakit Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM, Yos Hendra, banyak rumah sakit yang mulai goyah karena tingkat utilisasi yang menurun drastis sebesar 25 sampai 30 persen dari tahun sebelumnya.

Dari sisi keuangan, kondisinya juga tidak jauh berbeda. Pendapatan rumah sakit dari JKN juga mengalami penurunan sekitar 25 sampai 30 persen pada 2020. Misalnya di salah satu rumah sakit yang diteliti, pada 2019 pendapatan rumah sakit dari pasien JKN mencapai Rp 114 miliar, sedangkan pada 2020 hanya Rp 81 miliar.

“Jadi sama dengan jumlah penurunan utilitasnya,” lanjutnya.

Penurunan pendapatan memang diikuti dengan penurunan biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Tapi penurunan biaya tersebut lebih kepada biaya variabel yang berhubungan langsung dengan pelayanan. Sedangkan biaya tetap yang harus dikeluarkan rumah sakit tiap bulan tidak mengalami penurunan.

Mau tidak mau, rumah sakit harus memutar otak untuk bisa menyesuaikan biaya yang ada di rumah sakit. Misalnya bagaimana meminimalkan biaya tetap seperti biaya pengembangan, pemeliharaan, atau investasi supaya bisa tetap dijangkau oleh pendapatan mereka yang menurun drastis.

“Ada bahkan rumah sakit yang merumahkan karyawannya, ini berarti bagaimana caranya fixed cost-nya harus dikurangi,” ujarnya.

Tantangan Rumah Sakit Pascapandemi

Foto: Antara Foto

Setelah pandemi, diprediksi jumlah pasien BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan drastis. Hal ini karena pasien yang tadinya takut untuk berkunjung ke rumah sakit menjadi merasa aman lagi setelah pandemi.

Terlebih dengan rumah sakit yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta kampanye bahwa rumah sakit aman untuk dikunjungi.

“Sehingga bisa jadi terjadi kenaikan jumlah pasien,” kata Yos Hendra.

Hal ini berpotensi menjadi celah kerugian yang semakin besar bagi rumah sakit, pasalnya tarif BPJS Kesehatan berdasarkan Permenkes sampai sekarang masih belum mengalami kenaikan. Padahal, selama lima tahun terakhir inflasi nasional terus positif meski tidak sampai 5 persen.

Namun perlu digaris bawahi, penyebab kenaikan biaya atau bahan baku industri tidak sekadar inflasi, tapi juga pertumbuhan ekonomi. Hal ini menyebabkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit menjadi tinggi.

“Padahal tarif itu belum terjadi kenaikan,” lanjutnya.

Dengan adanya surplus BPJS Kesehatan ini, menurutnya perlu adanya revisi terhadap tarif BPJS Kesehatan untuk membuka peluang rumah sakit melakukan investasi. Kendati demikian, kenaikan tarif ini juga harus diperhitungkan secara matang karena indikator untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan tidak hanya surplus.

Klaim Pending dan Dispute Jadi Kendala Rumah Sakit

Ilustrasi rumah sakit. Foto: Pixabay

Praktisi Klaim RSUP Dr. Sardjito, Endang Suparniati, mengatakan bahwa rumah sakit masih memiliki saldo piutang dari klaim yang belum dibayar per 31 Desember 2020 sekitar Rp 553 juta berupa klaim obat. Jumlah ini memang jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pada 2019 klaim yang belum dibayar mencapai Rp 172 miliar, sedangkan pada 2018 mencapai Rp 239 miliar.

Yang perlu menjadi catatan, piutang tersebut belum termasuk klaim pelayanan bulan Desember. Sehingga menurut Endang, mestinya surplus BPJS Kesehatan tidak sebesar nilai yang disebutkan.

“Karena kan iurannya sudah sampai bulan Desember tetapi yang dibayarkan kepada rumah sakit baru sampai bulan November,” kata Endang Suparniati.

Sampai sekarang, proses pengajuan klaim menurut Endang juga masih terdapat banyak masalah. Kasus klaim pending menurut dia mencapai angka 30 persen dan selalu muncul masalah pending baru.

Padahal, klaim pending tersebut dianggap rumah sakit belum melakukan pengajuan klaim.

“Sehingga terkena aturan masa kedaluwarsa 6 bulan,” ujarnya.

Selain itu, Endang juga mengeluhkan masalah klaim dispute. Pasalnya, status dispute hanya ditentukan oleh verifikator BPJS Kesehatan. Meski jangka waktu dispute lebih lama, tapi ketika verifikator tidak segera men-dispute-kan, maka klaim akan dianggap pending sehingga terkena masa kedaluwarsa.

“Masalahnya juga, dispute itu ada yang lama penyelesaiannya. Ada yang sudah empat tahun belum selesai,” ujarnya.

Padahal, nilai klaim dispute ini tidak sedikit. Hingga 31 Desember 2020, total klaim dispute di RSUP Dr. Sardjito mencapai Rp 37 miliar. Klaim dispute ini menurutnya terjadi karena beberapa hal, seperti terapi yang tidak dilakukan di RS lain pada vitiligo, koding dan PPK pada netropenia, topup pada stereotactic, serta penempatan diagnosa utama pada jantung.

Rumah sakit menurutnya dibuat serba salah dengan adanya klaim dispute, karena seringkali hal ini membuat sengketa dengan verifikator BPJS Kesehatan

“Jadi sebenarnya apa sih tujuan dispute itu? Apakah supaya ada surplus BPJS? Saya enggak tahu, tapi itu sebenarnya mengganggu rumah sakit,” kata Endang. (Widi Erha Pradana / YK-1)