Konten Media Partner

Soal Dugaan Bagi-bagi Uang Cawabup Sleman, Bawaslu: Pelanggaran Administrasi

28 Oktober 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memutuskan bahwa Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sleman nomor urut 1, Sukamto, terbukti melanggar administrasi Pilkada terkait pembagian uang saat kampanye.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan Bawaslu dan berdasarkan bukti yang ada.
“(Buktinya) Pengakuan saksi-saksi dan bukti berupa video,” ujar Arjuna saat dikonfirmasi Pandangan Jogja, Senin (28/10).
“Cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” tambahnya.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 66 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang calon atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara atau pemilih. Hal ini dihubungkan dengan Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Bawaslu Sleman telah menyerahkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini kepada KPU Kabupaten Sleman untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, terhitung Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
“Sanksinya seperti apa, nanti KPU Sleman yang memutuskan,” ujar Arjuna.
Kasus ini terjadi saat kampanye yang diadakan pada peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada 13 Oktober 2024. Pada acara tersebut, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan adanya pembagian uang.
Ketua Tim Pemenangan Kustini-Sukamto, Raden Inoki Azmi Purnomo, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari Bawaslu Sleman tersebut.
"Kami pelajari dulu," kata Inoki saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (28/10).