Soal Nilai Sitaan Satgas BLBI, Pansus BLBI DPD: Hati-hati Prof Mahfud

Konten Media Partner
8 Juni 2023 14:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok. Pansus BLBI DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok. Pansus BLBI DPD RI
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, hati-hati saat menyampaikan nilai rupiah aset sitaan dari obligor BLBI yang berhasil dikumpulkan oleh Satgas BLBI (bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
ADVERTISEMENT
Sebab, aset itu belum diuangkan sehingga berpotensi nilainya jauh di bawah perkiraan.
“Pengalaman dari skandal BLBI adalah pengalaman tentang bahwa aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan,” kata Hardjuno dalam rilis pers Kamis (8/6).
Sebagaiamana diketahui, dalam acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6), Menkopolhukam menyampaikan Satgas BLBI sejak mulai bekerja pada Juni 2021 sampai dengan Mei 2023 berhasil mengembalikan hampir 30 persen uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.
“Sejak Satgas BLBI efektif beroperasi pada 2021 sampai sekarang, perolehan Satgas sudah mencapai Rp30.659.140.833.166 (Rp30,66 triliun),” kata Mahfud MD, yang di Satgas BLBI mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, dikutip dari Antara.
Menko Polhukam Mahfud MD Lantik Anggota Satgas BLBI. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Rinciannya, dia melanjutkan, Rp1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp9,278 triliun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 triliun.
Artinya secara total, ada aset senilai Rp 29,608 triliun dan Rp 1,1 triliun dalam bentuk uang tunai.
Menurut Mahfud, perolehan itu merupakan pencapaian luar biasa Satgas BLBI karena saat hendak dibentuk ada banyak pesimisme yang disampaikan orang-orang di sekitar dirinya bahwa menagih uang negara dari para obligor/debitur bukan urusan mudah.
“Pencapaian Satgas BLBI sebagaimana tersebut di atas menurut saya luar biasa karena ada yang pesimistis 10 persen saja tidak mungkin. Kami sekarang sudah mendapat hampir 30 persen dengan sisa waktu masih 6 bulan ke depan,” kata Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI bertugas setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.
Walaupun demikian, Mahfud memberi sinyal masa tugas Satgas BLBI dapat diperpanjang mengingat pencapaian yang berhasil diperoleh selama periode kurang lebih 2 tahun.
Harus Sudah Disetor dalam Bentuk Tunai
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok. Pansus BLBI DPD RI
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Satgas BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara sebelum-sebelumnya.
Namun, Hardjuno meminta Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset.
ADVERTISEMENT
Sebab, pengalaman dari skandal BLBI adalah pengalaman tentang bahwa aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan.
Hardjuno mengingatkan, negara saat itu memberi bantuan BLBI dalam bentuk tunai. Dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.
“Maka saya mengingatkan, kesalahan fatal BPPN itu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI ini. Mustinya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas. Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5 persen dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat itu,” papar Hardjuno saat dihubungi, kemarin.
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok. Pansus BLBI DPD RI
Hardjuno mencontohkan aset Tommy Soeharto seluas 120 hektar yang disita Satgas BLBI dan diklaim memiliki nilai Rp 2,1 triliun, telah dilelang 2 kali dan belum juga laku.
ADVERTISEMENT
“Saya baca berita hari ini 6 Juni 2023, aset Tommy Soeharto dikatakan ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, belum juga laku dilelang. Ini yang saya bilang harus hati-hati,” kata Hardjuno.
Menurut Hardjuno klaim nilai aset oleh Satgas BLBI sebesar Rp 29,608 triliun tersebut sangat berbahaya dan bisa berimplikasi hukum bagi Satgas BLBI jika nanti ketika dijual aset tersebut ternyata nilainya jauh di bawah yang diklaim.
“Kita tugasnya mengingatkan, dulu pejabat BPPN musti berurusan dengan hukum gara-gara klaim nilai aset itu. Bisa dianggap kongkalikong dengan obligor. Prof Mahfud sebaiknya lebih hati-hati lagi. Lelang saja dulu, baru bisa katakan obligor sudah bayar sekian. Jangan grusa-grusu, Prof,” tandas Hardjuno.