Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Sosok Meila, Advokat yang Jadi Tersangka usai Dampingi Korban Kekerasan Seksual
25 Juli 2024 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY setelah memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah korban dugaan pelecehan seksual di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogya pada 2020 silam.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pihak kampus telah melakukan investigasi terkait masalah ini dan telah mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang dimiliki terduga pelaku, IM.
Namun, IM kemudian melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik. Dan kini, Meila berstatus sebagai tersangka.
Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, menceritakan bahwa Meila telah bergabung dengan LBH Yogyakarta sejak 2016 silam. Sejak awal, Meila menurut Julian fokus untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
“Mba Meila adalah salah satu pengabdi bantuan hukum LBH Yogyakarta yang kemudian fokus penanganan dan mendekatkan LBH Jogja dengan isu-isu perlindungan hak-hak perempuan,” kata Julian dalam konferensi pers bertajuk ‘Kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual’, Kamis (25/7).
Sebelum kasus dugaan pelecehan seksual di UII ramai hingga ia ditetapkan tersangka oleh kepolisian saat ini, Meila menurutnya sudah sering melakukan advokasi kasus serupa.
ADVERTISEMENT
“Advokasi kami terhadap isu perlindungan perempuan banyak ditangani Saudara Meila. Sebelum kasus ini masuk, Meila sudah konsisten melakukan pendampingan,” ujar Julian.
Diberitakan sebelumnya, Meila ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh IM, yang dalam hal ini merupakan terduga pelaku kekerasan seksual di UII, ke Polda DIY pada 2021 silam.