Sri Sultan HB X Keluarkan Surat Edaran Wajib Dengarkan Indonesia Raya Tiap Hari

Konten Media Partner
18 Mei 2021 17:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Selasa (18/5) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap pukul 10.00 WIB atau saat memulai aktivitas kegiatan. Dan setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran (SE) bernomor 29 / SE / V / 2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut ditandatangani langsung oleh Sri Sultan HB X selaku Gubernur DIY dan ditujukan untuk bupati / walikota se-DIY, Pimpinan / Kepala Perwakilan Instansi Pemerintah Pusat, Panirdya Pati / Inspektur / Sekretaris DPRD / Kepala Dinas Daerah / Kepala Badan Daerah / Kepala Satpol PP / Kepala Biro / Kepala Badan Penghubung di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Pimpinan BUMN / BUMD, dan Pimpinan Perusahaan Swasta di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Sekretariat Daerah DIY Imam Pratanadi mengatakan, SE Gubernur merupakan wujud dukungan Pemda DIY pada Gerakan Indonesia Raya Bergema yang diinisasi oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia (For You Indonesia)
ADVERTISEMENT
”Kami harapkan, setelah adanya surat edaran ini bisa segera ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati dan wali kota,” kata Imam.
Pada Selasa (18/5) ini Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan For You Indonesia juga mengeluarkan ‘Pengumuman’ bahwa mulai Kamis 20 Mei 2021 dan hari-hari selanjutnya setiap pagi jam 10.00 WIB akan dikumandangkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya (1 stanza) melalui jaringan radio Pasar Beringharjo.
Dan pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan semua orang wajib menghentikan segala aktivitasnya dan berdiri tegak dengan sikap hormat serta ikut bernyanyi.
Pengumuman itu juga menyatakan bahwa pada Kamis 20 Mei 2021 pukul 09.00 WIB, Gerakan Indonesia Raya Bergema secara resmi akan dicanangkan Gubernur Diy Sri Sultan Hamengku Buwono X.
ADVERTISEMENT
“Dinas perdagangan Kota Yogyakarta bersama For You Indonesia turut mensukseskan pencanangan dengan menggelar acara di Pasar Beringharjo serta mengajak semua pedagang dan pengunjung ikut berpartisipasi,” demikian tertera di pengumuman yang dibenarkan oleh salah satu inisiator For You Indonesia, Widihasto Wasana Putra.