Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sri Sultan Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli dan Jual-Beli Seragam di Sekolah
29 September 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, turut merespons ramainya kabar tentang adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual-beli seragam di sekolah-sekolah di DIY. Sri Sultan menegaskan, bahwa sekolah terutama sekolah negeri tidak diperkenankan untuk menjual seragam kepada orang tua siswa maupun melakukan pungutan apapun.
ADVERTISEMENT
“Prinsipnya tidak boleh untuk seragam,” kata Sri Sultan kepada awak media di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/9).
Adapun larangan sekolah melakukan penjualan seragam menurutnya telah diatur di beberapa regulasi, termasuk Permendikbud Ristek Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah.
Jika orang tua ingin membantu pembiayaan pendidikan di sekolah, menurutnya orang tua siswa boleh memberikan bantuan yang sifatnya sukarela. Namun saat sumbangan itu diwajibkan kepada semua orang tua siswa dan tercantum besaran nominal yang mesti dibayar, maka itu sudah termasuk pungutan dan dilarang keras sekolah melakukannya.
“Bantuan dari orang tua prinsipnya boleh, tapi pemaksaan itu enggak. Mestinya sukarela, kalau ngarani (menentukan nominal) enggak bisa,” lanjutnya.
Pungutan, untuk apapun tujuannya, apalagi untuk membangun fasilitas sekolah menurut Sultan sama sekali tidak dibenarkan. Dia meyakini, bahwa mestinya semua sekolah sudah mengetahui aturan-aturan ini. Pasalnya, larangan untuk melakukan pungutan maupun untuk menjual seragam sudah dikeluarkan sejak lama, bukan aturan baru. Sehingga tak ada alasan bagi sekolah yang melakukan praktik seperti itu karena tidak tahu atau belum mendapatkan sosialisasi.
ADVERTISEMENT
“Ada keputusan Menteri semua itu tahu, enggak ada mengatakan tidak tahu. Kalau dipaksa tidak boleh, tapi kalau itu terserah keikhlasan orang tua itu masalah lain. Dalam aturan boleh boleh tapi jangan ngarani, kalau ngarani itu maksa,” kata Sri Sultan HB X.
Komentar tersebut dikeluarkan Sri Sultan setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mengumumkan hasil pemantauannya terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di sekolah-sekolah di DIY.
Selama pelaksanaan PPDB tersebut, ORI DIY ternyata menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya masih banyaknya sekolah yang melakukan praktik jual-beli seragam, praktik kolusi di beberapa sekolah dalam menerima siswa baru, hingga praktik pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan oleh ORI baik di masa pelaksanaan PPDB maupun pasca PPDB.
ADVERTISEMENT