Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Sudah 4 Lurah di Sleman Terjerat Kasus Penyalahgunaan Tanah Kalurahan
21 April 2025 17:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Minggu ini, Lurah Trihanggo Kabupaten Sleman, PFY, dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha kelab malam di lahan berstatus Tanah Kalurahan (dulu bernama Tanah Kas Desa). Pemanfaatan Tanah Kalurahan ini mestinya memiliki izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diatur dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka PFY ini menambah daftar lurah yang terjerat kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan. Sebelum PFY, ada 3 nama lurah yang kini berstatus terdakwa. Ketiga lurah tersebut merupakan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso; Lurah Maguwoharjo, Kasidi; dan Lurah Candibinangun, Sismantoro.
Lurah Caturtunggal: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Pembangunan Perumahan
Penetapan pertama empat lurah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan dimulai dari Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Mei 2023 silam.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi dalam kasus korupsi Tanah Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Kasus yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yakni mereka telah membangun perumahan dengan tiga jenis kavling di atas tanah kas desa secara ilegal yang dikelola oleh Kalurahan Caturtunggal.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, mengatakan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan pembiaran dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan di Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
“Kenapa kita tetapkan tersangka ini sebagai tersangka? Bahwa tersangka selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal, telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa,” kata Anshar, 17 Mei 2023 saat konferensi pers.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Terbaru, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan Agus melakukan peninjauan kembali atas kasus tersebut.
“Kasus Agus Santosa dalam tahap peninjauan kembali,” kata Herwatan dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (17/4).
Lurah Maguwoharjo: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Perumahan
Selang 6 bulan usai Lurah Caturtunggal ditetapkan sebagai tersangka, Lurah Maguwoharjo, Depok, Kasidi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada November 2023.
ADVERTISEMENT
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa Kasidi terlibat dalam kasus korupsi TKD yang dilakukan oleh PT Indonesia International Capital. Perusahaan ini juga berada di bawah nama yang sama dengan kasus yang menjerat Lurah Caturtunggal.
Kasidi bersama pihak perusahaan menurutnya telah bersekongkol untuk menggunakan Tanah Kalurahan dan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo secara ilegal. Total, ada dua bidang tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo yang disalahgunakan untuk membangun perumahan.
“Padahal tersangka mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Herwatan 2 November 2023.
Dalam sidang terbarunya pada Maret 2025, hakim menyatakan bahwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Ia dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 2 bulan. Namun, atas vonis tersebut ia menyatakan pikir-pikir.
Lurah Candibinangun: Terjerat Kasus Soal Sewa Jogja Eco Wisata
Kasus ketiga penyalahgunaan Tanah Kalurahan berlanjut ke Lurah Candibinangun, Pakem, Sismantoro. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024.
Herwatan menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada tahun 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapat izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan Tanah Kalurahan Candibinangun seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.
Sesuai izin Gubernur tersebut, masa sewa yang diberikan selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali. Selain itu, sewa-menyewa ini juga harus dikelola melalui APBDes.
ADVERTISEMENT
“Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” kata Herwatan pada Rabu (7/2).
Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka juga tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa.
Herwatan mengatakan proses persidangan Sismantoro dalam tahap kasasi.
Lurah Trihanggo: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Kelab Malam
Kasus terbaru soal penyalahgunaan Tanah Kalurahan menjerat Lurah Trihanggo, Gamping, PFY. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin kelab malam pada Selasa (15/4) minggu ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan PFY menerima suap sebesar Rp 316 juta dari pihak swasta yang akan mendirikan usaha di atas lahan berstatus Tanah Kalurahan itu. Pemberi suap berinisial ASA ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka di waktu yang sama. Keduanya telah ditahan di dua tempat berbeda.
“Barang bukti sudah ada yang kami sita dalam bentuk uang dan barang perhiasan. Dari hasil suap tersebut ada yang diserahkan (uang suap), terus dibelikan dalam bentuk emas," kata Bambang ditemui awak media di Kejari Sleman, Rabu (16/4).
Di sisi lain, tanah kalurahan itu juga belum memiliki izin Gubernur DIY, namun telah dibangun oleh fondasi di atas tanah tersebut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. Kedua tersangka telah ditahan di dua tempat berbeda. Lurah Trihanggo ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA ditahan di Rutan Cebongan.
ADVERTISEMENT