Sudah Ada 363 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi, KPK: Jangan Mau Diperas Pejabat

Konten Media Partner
3 November 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pembinaan Peran Seta Masyarakat, Brigjen Kumbul Kusdwijanto. Foto: Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pembinaan Peran Seta Masyarakat, Brigjen Kumbul Kusdwijanto. Foto: Pemda DIY
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha di DIY, Kamis (3/11) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyampaikan bahwa dunia usaha menjadi sektor yang rawan terjadi korupsi. Karena itu, KPK menilai penting untuk memberikan bimbingan teknis sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya korupsi yang melibatkan pelaku usaha.
Dia mengatakan, sejak KPK berdiri, hingga saat ini sudah ada 363 pelaku usaha yang ditangkap KPK karena terjerat kasus korupsi. Jumlah ini sama dengan 25 persen dari total pelaku korupsi yang ditangkap oleh KPK.
“Sepanjang KPK berdiri sampai saat ini ada 1.444 pelaku korupsi yang kita tangkap. Kemudian 363 di antaranya melibatkan pelaku usaha,” kata Brigjen Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Kamis (3/11).
Banyaknya pelaku usaha yang terjerat kasus korupsi membuat KPK mesti memberikan perhatian khusus. Dengan adanya bimbingan teknis, Kumbul berharap tak ada lagi pelaku usaha yang terjerat kasus korupsi, bahkan bisa ikut membantu memberantas praktik korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada penyelenggara negara, pegawai negeri, yang mempersulit atau meminta sesuatu dan sebagainya, kita berharap mereka juga berani melawan dan sekaligus berani melaporkan kepada KPK,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kasus korupsi yang paling banyak menjerat pelaku usaha selama ini adalah kasus suap dan gratifikasi. Hal itu karena pelaku usaha memiliki hubungan yang erat dengan penyelenggara negara, terutama terkait dengan penerbitan izin usaha.
Seringkali, untuk memuluskan keluarnya izin usaha, para pelaku usaha mesti memberikan uang pelicin atau sogokan kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut.
“Jadi kasus yang kita tangani itu hampir 80 persen terkait gratifikasi dan penyuapan, khususnya terkait dengan pelaku usaha. Karena mereka kan selalu berhubungannya di situ,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Terkait sektor usaha apa yang paling banyak terjerat korupsi, Kumbul mengatakan bahwa kasus korupsi terjadi merata di semua sektor usaha. Pasalnya, untuk mendapatkan izin usaha, semua pelaku usaha selalu berhubungan dengan penyelenggara negara. Di titik itulah peluang terjadinya korupsi berupa penyuapan dan gratifikasi sangat rawan terjadi.
“Kasus ini juga merata, terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kepada para pengusaha, Kumbul menekankan untuk bersaing secara sehat, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan menghalalkan segala cara.
“Jangan mau jadi korban pemerasan. Karena ada juga oknum-oknum, kalau kamu enggak mau kasih segini, ya enggak kami kasih izin, itu yang kita ingatkan,” tegas Brigjen Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.