Konten Media Partner

Sudah Nambang Sebulan Lebih, Tambang di Gunungkidul Belum Punya Izin Lingkungan

24 Juni 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas tambang galian c di Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas tambang galian c di Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tambang galian c di Dusun Sumberan, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul yang diprotes warga ternyata belum memenuhi administrasi dokumen lingkungan.
ADVERTISEMENT
Padahal, aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung sejak 13 Mei silam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti.
Anna mengatakan, perusahaan penambang tersebut memang sudah memiliki izin penambangan dari pusat, tapi mereka belum melengkapi dokumen lingkungan,
“Perusahaan sudah memperoleh izin dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Pemerintah Pusat, tapi belum memenuhi administrasi dokumen lingkungan,” kata Anna saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (24/6).
Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti. Foto: Humas Pemda DIY
Dinas PUPESDM DIY menurutnya juga telah mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan pada 7 Juni silam. Namun, sampai hari ini aktivitas penambangan masih terus dilakukan.
“Bila diberi himbauan belum berhenti menambang maka akan diberi SP 1 dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anna.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, warga setempat mengunggah aktivitas penambangan tersebut di media sosial Instagram @kim_padukuhan.sumberan pada Sabtu (22/6). Dalam unggahan akun tersebut, dijelaskan bahwa meski warga setempat menolak keberadaan tambang, namun perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan.