Sudah Nambang Sebulan Lebih, Tambang di Gunungkidul Belum Punya Izin Lingkungan

Tambang galian c di Dusun Sumberan, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul yang diprotes warga ternyata belum memenuhi administrasi dokumen lingkungan.
Padahal, aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung sejak 13 Mei silam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti.
Anna mengatakan, perusahaan penambang tersebut memang sudah memiliki izin penambangan dari pusat, tapi mereka belum melengkapi dokumen lingkungan,
“Perusahaan sudah memperoleh izin dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Pemerintah Pusat, tapi belum memenuhi administrasi dokumen lingkungan,” kata Anna saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (24/6).
Dinas PUPESDM DIY menurutnya juga telah mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan pada 7 Juni silam. Namun, sampai hari ini aktivitas penambangan masih terus dilakukan.
“Bila diberi himbauan belum berhenti menambang maka akan diberi SP 1 dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anna.
Sebelumnya, warga setempat mengunggah aktivitas penambangan tersebut di media sosial Instagram @kim_padukuhan.sumberan pada Sabtu (22/6). Dalam unggahan akun tersebut, dijelaskan bahwa meski warga setempat menolak keberadaan tambang, namun perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan.
