Sultan HB X: Ada Orang Tua Pelaku Klitih yang Tak Mau Lagi Akui Anaknya

Konten Media Partner
8 April 2022 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat mengumumkan penerbitan surat edaran nomor 052/5082 terkait Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan di DPRD DIY, Jumat (8/4). Foto: Widi Erha Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat mengumumkan penerbitan surat edaran nomor 052/5082 terkait Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan di DPRD DIY, Jumat (8/4). Foto: Widi Erha Pradana
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Sosial sudah melakukan upaya pembinaan kepada sejumlah remaja yang terlibat kasus kejahatan jalanan atau klitih.
ADVERTISEMENT
Ada satu masalah yang menurut Sultan perlu jadi perhatian khusus, yakni adanya orangtua yang sudah tak mau lagi menerima anaknya di dalam keluarga.
“Namun dari beberapa kasus yang kami dampingi, ada orangtua yang sudah tidak mau lagi menerima anaknya, itu juga harus diperhatikan,” kata Sri Sultan HB X kepada wartawan di DPRD DIY, Jumat (8/4).
Hal itu membuat pemerintah daerah menurut Sultan harus berperan sebagai pengganti orangtua dari anak-anak tersebut. Meski demikian, terlepas dari kondisi latar belakang keluarga pelaku kejahatan klitih, Sultan tetap meminta supaya semua pelaku tetap diproses hukum.
“Jadi satu sisi masyarakat dapat jaminan keamanan, terlepas proses di pengadilan jika pelaku di bawah umur,” lanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sultan saat menerbitkan surat edaran nomor 052/5082 terkait Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan.
ADVERTISEMENT
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Sultan sebagai tindak lanjut penanganan kejahatan jalanan atau klitih yang kembali marak di Yogyakarta.
Dalam surat edaran tersebut, Sultan menginstruksikan lima hal kepada bupati dan walikota di seluruh DIY. Pertama, Sultan meminta kepada bupati dan walikota untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, hingga karang taruna untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
“Kedua, menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja,” ujarnya.
Ketiga, Sultan meminta supaya bupati dan walikota menggiatkan patrol lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing. Keempat, bekerja sama dengan pihak TNI/Polri untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam.
ADVERTISEMENT
“Kelima, menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing,” kata Sultan.
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Sultan setelah seorang pelajar SMA meninggal dunia di Gedongkuning karena diserang klitih. Dalam enam hari, sejak bulan Puasa, tercatat ada enam delapan kasus klitih atau kejahatan jalanan di DIY yang ditangani oleh kepolisian.