Sultan HB X Siapkan Aturan Larangan Peredaran Daging Anjing di DIY
·waktu baca 2 menit

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan akan menyiapkan regulasi untuk melarang peredaran daging anjing di wilayah DIY. Rencana ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan praktik jual beli anjing untuk dikonsumsi di kawasan Bambanglipuro, Bantul.
Sultan HB X menjelaskan, hingga kini belum ada dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku perdagangan tersebut. Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya dinilai belum cukup untuk dijadikan dasar penegakan hukum.
“Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gub, harus bicara kabupaten/kota,” ujar Sultan HB X di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (30/10).
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyatakan pemerintah kabupaten akan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait. Sambil menunggu regulasi tersebut, pihaknya akan menghentikan sementara aktivitas penjualan daging anjing.
“Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut,” kata Aris.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan kebenaran lokasi dalam video yang beredar. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sedikitnya lima lokasi yang masih menjual olahan daging anjing di dua kalurahan wilayah Bambanglipuro.
Menurutnya, penanganan sementara yang dilakukan baru sebatas imbauan karena belum ada dasar hukum larangan yang jelas.
“Kita jatuhnya sepanjang sejauh ini baru bisa mengimbau, tidak bisa melarang karena memang belum ada regulasi terkait itu daging anjing,” kata Jeffry.
