Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sultan HB X Tetapkan Ingub soal Miras, Larang Penjualan Miras Online & Delivery
30 Oktober 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol hari ini, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
Instruksi tersebut berisi 8 perintah yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-DIY.
Ada beberapa instruksi Sultan kepada para kepala daerah, di antaranya melakukan pendataan terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun usaha kain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
Sultan HB X juga meminta agar Kepala Daerah memastikan peredarannya telah sesuai dengan regulasi yakni berizin sesuai peraturan, tidak dilakukan di tempat yang dilarang, hingga ketentuan konsumen harus di atas 21 tahun.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol juga dilarang dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery order).
Selain itu, Bupati/Wali Kota juga diminta mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol serta melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
Bupati/Wali Kota se-DIY pun harus segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur DIY paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa Ingub tersebut dikeluarkan setelah melalui proses diskusi dan pembahasan yang panjang dengan sejumlah pihak terkait, termasuk setelah munculnya gelombang protes dari sejumlah kelompok masyarakat.
Dengan adanya Ingub ini, maka setiap penyesuaian regulasi mengenai peredaran miras di tiap kabupaten/kota harus mengambil dari intisari Ingub ini.
“Pelaksanaan Ingub ini paling lambat 15 hari sudah dilaporkan,” ujar Beny Suharsono.