Konten Media Partner

Sultan: Siapa pun yang Melibatkan Diri Penyalahgunaan TKD Harus Diperiksa

13 Juli 2023 11:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/7). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/7). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan siapa pun yang melibatkan diri dalam kasus penyalahgunaan tanah kas daerah (TKD) harus diperiksa. Termasuk jika ada kepala dinas yang terlibat kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Siapa pun yang melibatkan diri dalam penyalahgunaan TKD harus diperiksa. Siapa pun," tegas Sultan di Yogyakarta, Kamis (13/5).
Sultan menyatakan tak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terhadap Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Penggeledahan itu disebut seizin dirinya.
Meski kantornya digeledah, lanjut Sultan, belum tentu Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, terlibat dalam kasus TKD. Saat ini, Sultan masih menunggu laporan Kejati DIY terkait hasil penggeledahan tersebut.
"Belum tentu salah juga. Biarpun begitu, kan, belum tentu salah. Tetapi masalahnya kan melengkapi data-data. Kejati perlu melengkapi data-data yang ada," ujarnya.
Tim penyidik Kejati DIY saat melakukan penggeledahan di dua ruangan Kantor Dispertaru DIY, Rabu (12/7). Foto: Kejati DIY
Dia menyebut laporan itu akan menjadi dasar bagi dirinya untuk bertemu Kepala Dispertaru DIY jika diperlukan. Komunikasi terakhirnya dengan Kepala Dispertaru DIY dilakukan sekitar 1-1,5 bulan lalu.
ADVERTISEMENT
"Salah atau tidak kan harus dilihat. Jangan grusa grusu. Harus dilihat hasilnya seperti apa, datanya seperti apa," ungkap Sultan.
Laporan Kejati DIY juga akan menjadi dasar untuk menentukan status Kepala Dispertaru DIY. Sampai saat ini, kata Sultan, belum ada keputusan apakah Kepala Dispertaru DIY akan dinonaktifkan atau tidak.
"Belum tahu, kan Kejaksaan belum melapor kepada saya. Kita tunggu saja laporannya," imbuhnya.
Penyidik Kejati DIY membawa barang sitaan terkait TKD dari Kantor Dispertaru DIY, Rabu (12/7). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Diberitakan sebelumnya bahwa Penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY dan rumah Kepala Dispertaru DIY pada Rabu (12/7). Kejati DIY menyita sejumlah dokumen dan komputer.
Sekretaris Dispertaru DIY, Wahyu Budi Nugroho, mengatakan ada dua ruangan yang digeledah, yaitu Ruang Kepala Dispertaru DIY dan Ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa barang yang dibawa. Berupa dokumen-dokumen yang terkait, ada fotokopi dan sebagainya tetapi saya tidak begitu banyak membaca (dokumen yang dibawa)," kata Budi, Rabu (12/7).