Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sultan Singgung Penentuan Tarif dan Perlindungan Driver Ojol, Perlu Perbaikan

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
dGubernur DIY, Sri Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
dGubernur DIY, Sri Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyinggung permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pengemudi ojek online (ojol). Sultan mempertanyakan apakah perusahaan penyedia jasa aplikasi telah memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang layak kepada para driver-nya.

Hal itu disampaikan Sultan melalui keynote speech Opening Ceremony Konferensi Nasional V Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, Jumat (4/11).

Di dalam keynote speech-nya, Sultan awalnya menyinggung besarnya masyarakat yang bekerja di sektor informal. Pandemi menurutnya telah menyebabkan pergeseran pasar tenaga kerja di Indonesia, dimana proporsi pekerja informal kini lebih besar ketimbang pekerja formal.

“Persentase tenaga kerja formal, yang sebelumnya menunjukkan pertumbuhan positif sejak tahun 2015 berubah arah pada tahun 2020. Berdasar data Sakernas bulan Februari tahun 2022, tenaga kerja di Indonesia terbanyak bekerja di sektor informal, yaitu sebesar 59,97 persen,” kata Sri Sultan diwakilkan oleh Aria Nugrahadi, Jumat (4/11).

Pergeseran sektor tenaga kerja menurut dia sebenarnya sudah terjadi sebelum pandemi. Kemajuan teknologi digital telah mendorong berkembangnya gig economy, yang selanjutnya mengubah pola hubungan antara perusahaan dengan pekerja. Misalnya, para perusahaan akan mengontrak pekerja-pekerja independen untuk bekerja dalam waktu yang singkat.

“Sebagai contoh pada industri transportasi online roda dua, relasi antara perusahaan penyedia aplikasi dengan pengemudi tidak dapat dipandang sebagai relasi antara perusahaan dan pekerja yang menerima upah,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi. Foto: Istimewa

Namun, dalam konteks dan perspektif hukum, Sultan mengatakan bahwa masih banyak celah regulasi terutama terkait aspek perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal tersebut. Ekonomi digital menurut dia memang memberikan peluang bagi banyak orang untuk mendapatkan penghasilan.

“Namun pertanyaannya, apakah pola kemitraan yang terjalin selama ini sudah diatur dengan regulasi yang menguntungkan bagi semua pihak?” kata dia.

“Penentuan tarif, proses evaluasi terhadap akun pengemudi, hingga perlindungan jaminan sosial terhadap pengemudi merupakan beberapa area yang masih terdapat celah regulasi,” tegas Sultan.

Pola kemitraan seperti itu menurut dia juga dijumpai di bidang lain seperti jasa akomodasi, kuliner, hingga jasa yang berbasis pada pengetahuan. Dimana tiap sektor memiliki permasalahan yang berbeda-beda.

Kemajuan teknologi informasi menurut Sultan memang memberikan tantangan tersendiri. Bagi kelompok yang punya kemampuan literasi digital yang bagus, maka perkembangan teknologi ini memberikan sarana untuk mewujudkan pekerjaan yang lebih produktif dan efisien.

“Namun demikian bagi kelompok lain, kemajuan teknologi bisa dimaknai sebagai ancaman yang bisa menggeser pekerjaan mereka di masa mendatang,” kata Sri Sultan HB X.

Karena itu, Sultan berharap pembangunan ketenagakerjaan harus didukung dengan regulasi yang bisa memastikan kesetaraan posisi antarpihak, selain juga harus bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas.