Konten Media Partner

Tak Berizin, Satpol PP Sleman Hentikan Penjualan Es Krim Beralkohol di dalam Mal

10 Oktober 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Sleman saat menindak gerai di salah satu mal yang menjual es krim beralkohol, Selasa (8/10). Foto: Satpol PP Sleman
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Sleman saat menindak gerai di salah satu mal yang menjual es krim beralkohol, Selasa (8/10). Foto: Satpol PP Sleman
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman hentikan penjualan es krim mengandung alkohol oleh sebuah gerai di salah satu mal yang berada di wilayah Sleman, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan bahwa selain mengandung alkohol, gerai tersebut juga tidak memiliki izin untuk menjualnya.
“Dia (gerai) itu vulgar. Jadi dia kayak rasa vodka, rasa whisky gitu. Di tulisannya tuh seperti itu,” kata Shavitri dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (9/10).
“Setelah kami cek, ternyata perizinannya juga belum berizin. Jadi, kami memberikan surat peringatan untuk menghentikan penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut,” tambahnya.
Beberapa es krim yang dijual oleh gerai penjual es krim beralkohol di sebuah mal di Sleman. Foto: Satpol PP Sleman
Meski begitu, gerai tersebut tetap diperbolehkan menjual es krim yang tidak mengandung alkohol.
Shavitri mengatakan, sebelumnya Satpol PP Sleman sudah dua kali mengirimkan surat peringatan kepada pemilik gerai itu. Namun, kedua surat peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, sehingga Satpol PP Sleman bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Sleman dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menindak dengan menutup penjualan es krim beralkohol tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain karena tak berizin, penghentian itu juga dilakukan untuk melindungi anak-anak dan remaja. Sebab, kata Shavitri tidak ada aturan batas usia yang boleh membeli es krim beralkohol di gerai tersebut.
“Siapakah yang menjamin nanti misalkan anak kecil yang beli, dia tetap akan dilayani juga kan es krim rasa vodka itu. Nah, itu meresahkan bagi orang tua,” kata Shavitri.
Satpol PP Sleman saat menindak gerai di salah satu mal yang menjual es krim beralkohol, Selasa (8/10). Foto: Satpol PP Sleman
Selain itu, usaha tersebut juga telah melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Jika setelah penindakan ini gerai tersebut masih bandel menjual es krim beralkohol, bukan tidak mungkin pihaknya akan menindaknya secara hukum.
ADVERTISEMENT
“Yang sekarang masih taraf pembinaan, tapi kalau diketahui melanggar lagi yakami lakukan tindakan yustisi,” ujarnya.